news-card-video
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Tom Lembong Tiba di Pengadilan Tipikor: Dipeluk Istri, Disalami Anies

6 Maret 2025 10:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya sebagai tersangka, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya sebagai tersangka, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba di ruang persidangan untuk menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya sebagai tersangka, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
ADVERTISEMENT
Dalam pantauan di lokasi, Tom Lembong tiba sekitar pukul 10.12 WIB. Ia tampak mengenakan baju berwarna hitam. Saat memasuki ruang sidang, Tom Lembong juga tampak menyapa awak media yang berada di lokasi.
"Pasti siap," ucap Tom Lembong.
Ia kemudian menuju kursi di sisi sebelah kiri ruang persidangan dan memeluk istrinya Franciska Wihardja yang turut hadir dan telah terlebih dahulu berada di ruang persidangan.
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya sebagai tersangka, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Tak hanya itu, Tom Lembong juga tampak menyalami sahabatnya, Anies Baswedan. Tom Lembong sempat menjadi bagian dari Timnas AMIN saat Anies maju di Pilpres 2024. Selain itu, ia juga merupakan tim ekonomi yang membantu Anies saat menjabat sebagai Gubernur Jakarta 2017–2022.
Saat ini, persidangan perdana Tom Lembong telah dibuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) sudah mulai membacakan surat dakwaannya untuk Tom Lembong.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, jelang persidangan dimulai, Anies berharap dan percaya bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara Tom Lembong akan berlaku adil dan objektif.
"Saya datang untuk menyampaikan harapan, harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan saksama dengan objektif dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, di dalam memutuskan perkara ini. Harapan kami besar. Kami sangat menghormati. Kami percaya majelis hakim bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan," kata Anies kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
"Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan, proses ini dimulai," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Anies juga sempat menyapa istri Tom Lembong, Franciska Wihardja. Ia juga memberikan semangat langsung ke istri Tom Lembong tersebut.
ADVERTISEMENT
"Apa kabar, Cis?" sapa Anies ke Ciska.
"Baik, baik, baik. Makasih, ya, dukungannya," timpal Ciska.
"Semangat, ya," kata Anies.
Tom Lembong dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Berdasarkan penuturan dari pihak Kejagung, pada 2015 terdapat rapat koordinasi antar-kementerian yang telah menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu impor.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku menteri diduga mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan menjawab pertanyaan jurnalis saat tiba untuk menghadiri sidang perdana tersangka kasus korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Padahal, untuk memenuhi kebutuhan nasional, seharusnya BUMN yang mengimpor. Impor gula kristal putih pun hanya bisa dilakukan oleh BUMN, bukan swasta.
ADVERTISEMENT
Menurut Kejagung, izin kepada perusahaan untuk impor gula itu diduga dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Padahal, untuk memenuhi kebutuhan nasional, seharusnya BUMN yang mengimpor. Impor gula kristal putih pun hanya bisa dilakukan oleh BUMN, bukan swasta.
Menurut Kejagung, izin kepada perusahaan untuk impor gula itu diduga dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Kemudian Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
Hal itu melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih sebanyak 300.000 ton. PT PPI menggandeng delapan perusahaan untuk memenuhi stok gula itu.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Tom Lembong dan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus.
Perbuatan Tom Lembong dan para tersangka lainnya diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar).