Tom Lembong Usai Eksepsi Tak Diterima: Kami Siap Buktikan di Sidang

Eksepsi Thomas Lembong atas dakwaan kasus dugaan korupsi impor gula tidak diterima Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Menteri Perdagangan itu menyatakan siap menghadapi persidangan.
"Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan," kata Tom Lembong usai menghadiri sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3).
"Tentunya kami masih tetap kecewa dengan dakwaan yang kualitasnya patut disesalkan, sekali lagi sangat sangat tidak mencerminkan secara akurat realita yang terjadi. Kami tentunya siap untuk membuktikan hal tersebut ke dalam persidangan," sambungnya.
Meski demikian, dia juga memuji Hakim yang menyidangkan perkaranya secara cepat. Putusan sela dibacakan hanya selang dua hari usai tanggapan jaksa atas eksepsi. Sementara eksepsi sudah langsung dibacakan usai pembacaan surat dakwaan pada 6 Maret 2025.
"Jadi saya mengapresiasi bahwa pengadilan bergerak secara cepat dan efisien," ujar dia.
Dia pun mengapresiasi Hakim yang mengabulkan permintaannya agar jaksa penuntut umum segera memberikan lampiran laporan audit BPKP kerugian keuangan negara terkait kasus gula kepadanya. Hakim memerintahkan jaksa untuk menyerahkan laporan itu pada persidangan selanjutnya pada Kamis (20/3).
"Memang laporan audit BPKP yang terkait perkara saya harus segera disampaikan kepada kami sebagai terdakwa, supaya adil, supaya fair, supaya kami punya waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan dan juga tentunya saksi saksi ahli terkait," kata Tom Lembong.
Adapun Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
