Tom Lembong Usai Praperadilan Ditolak: Saya Akan Terus Berjuang untuk Keadilan

27 November 2024 14:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pendukung Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong menghadiri sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pendukung Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong menghadiri sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, telah menolak gugatan praperadilan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Selasa (26/11) kemarin. Dengan begitu, status tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang disematkan kepadanya tetap sah.
ADVERTISEMENT
Adapun Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 dijerat sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Menurut Kejagung, negara mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar.
Tom Lembong pun angkat bicara usai gugatan praperadilannya ditolak oleh Hakim PN Jakarta Selatan. Lewat tulisan tangan yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Tom Lembong mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
"Tentunya kita kecewa atas keputusan PN Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan kita," ujar Tom dalam unggahannya, Rabu (27/11).
"Tuhan Allah memutuskan agar proses ini sebaiknya berlanjut, dan saya menerima tugas ini dengan hati yang lapang," lanjutnya.
Kendati begitu, Tom menegaskan bahwa dirinya akan tetap berjuang untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.
"Semua akan ada hikmahnya, pada saat yang dipilih oleh Sang Pencipta. Saya akan terus berjuang untuk mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Saya terus cinta Indonesia, dan niat saya semakin kokoh untuk terus mendedikasikan hidup saya bagi bangsa dan negara," ungkapnya.
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (1/11/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Lebih lanjut, Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada penasihat hukumnya, keluarga, hingga masyarakat yang kerap mendukungnya selama menjalani proses hukum.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada anggota DPR RI yang turut menyuarakan aspirasi masyarakat dalam menegakkan kebenaran.
"Terima kasih yang tak terhingga, kepada tim saya khususnya tim hukum saya, serta kepada begitu banyak unsur masyarakat yang terus membela saya, membela kebenaran, kebaikan dan keadilan – dengan doa, tindakan dan pernyataan," kata dia.
"Terima kasih kepada anggota Dewan DPR RI maupun DPRD yang menyerukan kebenaran dan keadilan dan menyuarakan aspirasi masyarakat," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dalam penutupnya, Tom juga mengutip dukungan yang kerap disampaikan istrinya, Maria Franciska Wihardja, kepadanya. Tak lupa, ia juga menyampaikan ucapan ulang tahun untuk sang ibunda, yang berusia 93 tahun tepat hari ini, Rabu (27/11).
"Seperti kata Ciska, saya percaya Tuhan Allah senantiasa membersamai kita. Dan terutama, selamat ulang tahun ke-93 kepada Mama saya tercinta pada hari ini," tutupnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menyebut bahwa status tersangka yang disematkan ke Tom Lembong oleh Kejagung atas dugaan korupsi impor gula yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai menteri sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum.
"Permohonan tidak beralasan dengan hukum oleh karena itu patut untuk ditolak," kata Hakim Tumpanuli Marbun membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11) kemarin.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, tentang pokok perkara, satu menolak praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
Namun, Hakim Tumpanuli juga menyampaikan bahwa putusan tersebut bukanlah akhir dari segalanya bagi Tom Lembong. Menurut Hakim, Tom Lembong masih punya kesempatan pembelaan nanti dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor.
“Menimbang bahwa proses praperadilan ini bukanlah akhir dari segalanya, dari perjalanan pemeriksaan Pemohon [Tom Lembong],” kata Hakim Tumpanuli.
Hakim Tumpanuli menyebut bahwa Tom Lembong masih memiliki kesempatan untuk membuktikan jika dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.
“Pemohon masih diberikan kesempatan untuk membantah, membuktikan apa yang dilakukan dan apa yang tidak dilakukan, lebih-lebih jika dalam mengeluarkan kebijakan tersebut tidak bertentangan dan melawan hukum,” tutur Hakim Tumpanuli.
Adapun dalam kasusnya, Tom dijerat tersangka terkait dengan memberikan izin impor gula kristal mentah kepada sejumlah perusahaan untuk memenuhi kebutuhan gula nasional pada 2015-2016. Tom dijerat bersama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
ADVERTISEMENT
Disebut hal itu merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Menurut Kejagung, kerugian negara itu karena keuntungan yang seharusnya diterima BUMN menjadi keuntungan pihak swasta.