Tommy Schaefer Dideportasi ke AS usai Jalani Hukuman Kasus Mayat Dalam Koper

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi TS yang telah rampung menjalani masa pidananya di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (24/2/2026). Foto: Ditjen Imigrasi
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi TS yang telah rampung menjalani masa pidananya di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (24/2/2026). Foto: Ditjen Imigrasi

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WN Amerika Serikat, Tommy Schaefer, pelaku pembunuhan ibu pacar dalam koper di Bali. Ia dipulangkan ke negara asalnya usai menjalani hukuman penjara karena membunuh ibu kandung pacarnya Heather Mack, Sheila Von Weise Mack.

"Setelah dinyatakan bebas murni dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2026, TS langsung diserahkan ke pihak Imigrasi untuk dipulangkan ke negara asalnya," demikian keterangan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di akun Instagramnya, dikutip Rabu (25/2).

Tommy terlibat kasus pembunuhan bersama kekasihnya, Heather Mack. Mereka membunuh Sheila pada 12 Agustus 2014 di sebuah hotel di Nusa Dua, Bali. Saat itu, Heather Mack bertengkar hebat dengan Sheila karena tak setuju sang anak menjalin asmara dengan Tommy.

Heather dan Tommy akhirnya membunuh Sheila di hotel tersebut. Mayat Sheila dimasukkan ke dalam sebuah koper. Mereka lalu memesan taksi dan memindahkan koper tersebut ke taksi.

instagram embed

Selanjutnya, mereka kabur dengan cara lompat dari jendela kamar hotel. Sopir taksi dan manajemen hotel akhirnya melaporkan pasangan itu kepada polisi.

Heather divonis 10 tahun penjara, sedangkan Tommy 18 tahun penjara. Heather sudah lebih dulu dideportasi usai menjalani hukumannya.

Heather Mack dan Tommy Schaefer Foto: Darren Whiteside/reuters

Dikutip dari Antara, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna, mengatakan selain melakukan deportasi, Tommy juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.

Berdasarkan Pasal 102 UU Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.

“Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Ditjen Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan,” ujar Sengky.