Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tommy Sumardi Pertimbangkan Laporkan Irjen Napoleon Bonaparte soal Intimidasi
7 Oktober 2021 12:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Terpidana suap dan penghapusan red notice Tommy Sumardi lewat kuasa hukumnya mengaku mendapat intimidasi dari terpidana Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim.
ADVERTISEMENT
Intimidasi tersebut berupa ancaman pembunuhan dalam proses pembuatan pernyataan dalam rekaman yang beredar. Rekaman itu terkait kasus suap dan penghapusan red notice.
Kuasa hukum Tommy Sumardi , Dion Pongkor mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk melaporkan Napoleon ke Bareskrim Polri.
“Sedang dipertimbangkan (buat laporan),” kata Dion lewat keterangannya, Kamis (7/10).
Dion belum mengungkap waktu pelaporan tersebut. Namun, saat ini pihaknya tengah berdiskusi.
“Iya,” ujar Dion.
Sebelumnya, Dion Pongkor mengungkapkan, Tommy dalam tekanan Napoleon saat membuat pernyataan yang kemudian direkam dan tersebar. Bahkan diancam dibunuh. Insiden itu terjadi di Rutan Bareskrim.
“Di bawah tekanan. Daripada digebuk, bukan cuma digebuk dia jawab, Pak Tommy oh ini daripada saya dibunuh, katanya. Saya ikutin aja mau dia. Tapi dalam sidang enggak pernah dicabut. Kan sumbernya kan di BAP,” kata Dion.
ADVERTISEMENT
Dalam rekaman tersebut terdapat terpidana kasus tersebut yakni Irjen Napoleon beserta Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam rekaman, Napoleon terus menekan Tommy soal uang suap. Tommy akhirnya menyebutkan uang itu belum diterima Napoleon tapi masih ada di brankas.
Napoleon lalu heran dengan seseorang yang dalam rekaman disensor. Apa maksud dari tindakan seseorang ini hingga memenjarakannya.
Di sisi lain, kumparan mendapatkan transkrip lengkap pembicaraan itu. Dalam transkrip, Napoleon menyebutkan nama Sigit yang saat itu menjabat sebagai Kabareskrim sekaligus yang memimpin pengungkapan kasus red notice Djoko Tjandra.