Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8

ADVERTISEMENT
Seorang guru asal Oregon, Amerika Serikat, bernama Erick Kai Koester (28), dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (7/1). Dia dinilai telah terbukti menonjok buruh bangunan saat mabuk di Bali.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Hakim I Made Pasek menilai Kai terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erick Kai Koester dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Pasek.
Menanggapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta yang menuntut 10 bulan Kai menerima putusan Hakim Pasek. Hal senada juga disampaikan oleh Kai.
“Menerima yang mulia,” kata Kai lewat seorang penerjemah.
Kasus ini bermula pada Sabtu (17/8) sekitar 05.30 WITA. Awalnya, seorang buruh bangunan bernama Gede Budi Yadnya (40) sedang berjaga proyek pembangunan Restoran Linci melihat Erick masuk. Budi yang melihat Erick dalam keadaan mabuk, menegur WNA itu. Namun, buruh itu malah dimaki.
ADVERTISEMENT
“Dalam keadaan mabuk berkata fuck berulang kali. Selanjutnya terdakwa meminta rokok kepada saksi korban yang kemudian saksi memberikan sebatang rokok, “ kata jaksa Triarta.
Budi lalu meninggalkan proyek restoran untuk pergi ke minimarket. Namun, Erick mengikuti Budi.
“Tiba-tiba terdakwa (Erick) langsung memukul saksi korban sebanyak satu kali dengan tangan kanan mengepal yang mengenai telinga kanan saksi korban hingga mengeluarkan darah,” ujar Jaksa Triarta.
Setelah memukul Budi, Erick melarikan diri ke arah parkiran dekat warung. Budi kemudian mengejar Erick dan menyerahkannya ke polisi. Di kantor polisi, Erick menjalani pemeriksaan. Polisi kemudian menahan Erick sejak 18 Agustus 2019.