Topan Ginting Didakwa Terima Rp 50 Juta dan Fee 4% Korupsi Proyek Jalan Sumut
ยทwaktu baca 4 menit

Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). Dua terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putri Ginting, dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap keduanya di ruang sidang, pada hari Rabu (19/11).
JPU KPK mendakwa Topan sebagai Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara bersama-sama dengan Rasuli sebagai PPK di UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara menerima keuntungan dari proyek tersebut.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa I Topan telah menerima uang sejumlah Rp 50 juta dan janji commitment fee sebesar 4% dari nilai kontrak bersama-sama terdakwa dua Rasuli telah menerima uang sejumlah Rp 50 juta dan janji commitment fee sebesar 1% dari nilai kontrak," kata jaksa Eko Wahyu Prayitno membacakan dakwaan.
Uang tersebut diberikan oleh Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang selalu Direktur Utama PT Rona Na Mora yang merupakan perusahaan pemenang tender.
"(Uang) diberikan karena kekuasaan atau kewenangan Terdakwa I Topan Onaja Putra Ginting melalui Terdakwa II Rasuli Efendi Siregar mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora agar mendapatkan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara," kata Jaksa.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Eko menyebutkan sidang Topan dan Rasuli akan dilanjutkan minggu depan dengan menghadirkan beberapa saksi. Total saksi dalam kasus tersebut berjumlah 120 orang. Namun Eko mengatakan akan memilah-milih saksi yang mendukung atas dakwaannya.
"Kalau kami kan akan pilah-pilah yang saksi mendukung membuktikan dakwaan kami. Kurang lebih 30 sampai 50 orang," ucap Eko usai persidangan.
"Ada beberapa dinas, ada sekitar dalam daftar saksi," sambungnya.
Tak Ada Bobby di Daftar Saksi
Eko mengatakan saat ini masih memeriksa saksi-saksinya. Ia mengungkapkan, Bobby Nasution tidak ada dalam berkas penyidik sebagai saksi.
"Nanti kita lihat dulu (Bobby), pasti tahu. Namun kalau di data berkas penyidik memang saksi tersebut tidak ada," katanya.
Kasus Proyek Jalan di Sumut
Kasus ini terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6) kemarin. OTT ini terkait dengan dua perkara berbeda.
Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka, yang terdiri dari tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan dua orang tersangka pemberi suap.
Untuk tersangka penerima suap yakni:
Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting;
Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan
PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.
Sementara, untuk tersangka pemberi suap yakni:
Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan
Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Diduga kasus korupsi ini terjadi saat Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.
Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan sebanyak enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.
Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
