Tora Dijerat UU Psikotropika, Ancamannya 5 Tahun Penjara

Tora Sudiro telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat Tora dengan pidana penyalahgunaan narkoba karena kedapatan memiliki Dumolid di kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung menuturkan Tora terjerat Pasal 62 UU Psikotropika. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
"TS kita kenakan Pasal 62 UU Psikotropika, hukuman 5 tahun, denda Rp 100 juta," kata Vivick dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/8).
Tora dan istrinya, Mieke Amalia ditangkap pada Kamis (3/8) pukul 10.00. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 3 strip Dumolid di kamar tidur dan kamar mandi Tora.
"Itu (dumolid) dia dapat dari temannya dan menawarkan," ujarnya.

Berdasarkan hasil tes urine, Tora dan Mieke dinyatakan positif mengkonsumsi dumolid. Tora ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian akan mendatangkan BNNP untuk melakukan tes kesehatan lebih lanjut.
"TS masih golongan ketergantungan rendah. Sama dengan istrinya. Istrinya hanya menggunakan saja," tuturnya.
Tora langsung ditahan, sementara Mieke akan dipulangkan.
"TS kami tahan dan diproses secara hukumnya," tutup Vivick.
