Total 12 Anggota GMBI Jadi Tersangka, Ada yang Ngaku Punya 500 Pasukan Siap Mati

31 Januari 2022 11:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang Ketum DPP GMBI, Fauzan, ketika dihadirkan di Mapolda Jabar pada Senin (31/1).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tampang Ketum DPP GMBI, Fauzan, ketika dihadirkan di Mapolda Jabar pada Senin (31/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jumlah anggota GMBI yang ditetapkan tersangka yang ditetapkan usai demo anarkistis di Polda Jabar bertambah dari yang semula 11 menjadi 12 orang.
ADVERTISEMENT
Tersangka baru yang ditetapkan oleh polisi berinisial SBI. Dia menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung pada tanggal 29 Januari lalu.
"Telah menyerahkan diri dua orang anggota GMBI ke Polrestabes Bandung, dan telah diserahkan ke Polda Jabar yakni saudara SBI dan dilakukan pemeriksaan, dan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Senin (31/1).
Ibrahim menambahkan, SBI menyerahkan diri bersama seorang terduga pelaku lainnya yang masih berstatus terperiksa. Adapun ketika aksi digelar, sambung dia, SBI merupakan orang yang pertama kali berorasi dan berkata mempunyai 500 orang yang siap mati. Kata-kata tersebut dinilai telah memprovokasi dan mengakibatkan chaos.
Sementara dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati SBI membawa alat kejut listrik, pisau, cutter, celurit hingga stik softball. Peralatan itu disimpan di dalam kendaraan itu disimpan di dalam mobilnya.
ADVERTISEMENT
"SBI ini merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang mengatakan bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap mati," ucap dia.
Dengan demikian, total ada 12 tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi antara lain berinisial MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan WN. Mereka disangkakan Pasal 160, dan atau Pasal 170, dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
"Kepada mereka yang terlibat unras GMBI ini masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangkanya," pungkas dia.