Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Total 4 Tersangka Kasus TPPU Hotel Aruss, Ada Residivis Judi Online
20 Januari 2025 19:45 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hingga saat ini telah menetapkan empat tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW, dalam kasus perjudian online yang terkait dengan situs Agen 138.
ADVERTISEMENT
Salah satu tersangka, berinisial JO, diketahui merupakan residivis kasus judi online pada 2023. Hal ini diungkapkan oleh Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di lobi utama Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
“Kasus yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen 138, yang ini beberapa waktu yang lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Arus. Menetapkan 4 orang tersangka dengan inisial JO, JG, AHL, dan KW," ujar Himawan.
Ia menjelaskan peran keempat tersangka. JO, JG, dan AHL berperan sebagai operator deposit, withdrawal, dan customer service situs judi Agen 138.
“Ketiga tersangka berperan sebagai operator deposit, withdrawal, dan operator customer service website Agen 138,” ujar Himawan.
Sementara itu, KW diketahui sebagai manajer customer service yang mengawasi para operator.
ADVERTISEMENT
“Peran tersangka KW sebagai manager customer service dari website Agen 138. Tersangka mengawasi para pegawai customer service yang bekerja secara daring,” ujarnya.
Dari keempat tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk:
Dalam pengungkapan ini, Direktorat Siber Bareskrim Polri juga berhasil membekukan dan menyita total uang Rp 5,18 miliar.
“Total uang tunai yang disita dari para tersangka website judi online Agen 138 sebesar Rp 5.184.058.779,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian juga menetapkan satu orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan inisial KK yang diduga berperan sebagai pemilik dan pengendali situs judi online Agen 138.
“Direktorat Siber Bareskrim Polri juga telah menetapkan satu orang DPO dengan inisial KK yang diduga pemilik dan pengendali dari website judi online Agen 138,” jelasnya.
Residivis Judi Online
Tersangka JO merupakan residivis kasus judi online yang divonis tujuh bulan penjara pada 2023. Keluar dari bui, ia kembali melakukan tindak kriminal.
Selain menangkap para tersangka, penyidik telah mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 November 2024. Harta yang diajukan mencakup nilai total Rp 552,6 juta terkait operasional situs Agen 138.
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.