Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Total 7 Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Melapor ke Polisi
8 Oktober 2024 11:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Metro Tangerang Kota menerima 7 laporan dari para korban pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kunciran Indah, Pinang, Tangerang Kota. Sebelumnya jumlah korban yang melapor 3 orang.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, 7 laporan itu diterima sejak 2 Juli 2024 hingga Selasa (8/10), dengan rincian 4 anak dan 3 dewasa.
"Awal kami terima tiga laporan, sekarang total ada tujuh laporan, mereka menjadi korban dengan rincian empat anak dan tiga dewasa," katanya di Dinas Sosial Pemkot Tangerang, Selasa (8/10).
Bersama dengan pemerintah dan lembaga terkait, pihaknya melakukan pendampingan para korban, baik secara mental dan fisik
"Iya, semua kita dampingi. Secara hasil tadi koordinasi dengan pemda dan KPAI, korban sehat, namun untuk psikologis masih perlu pendampingan, mengingat rasa traumatik," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua KPAI Ayi Maryati mengatakan selain kondisi para pelapor, pihaknya juga memantau anak-anak lain yang berada di panti tersebut.
ADVERTISEMENT
"Selain korban yang melapor, KPAI juga cek dan mendampingi anak kita yang ada di rumah perlindungan, dan disaksikan mereka mendapatkan haknya, karena di sini mereka bermain. Itu salah satu haknya. Hasil kesehatan fisik pun alhamdulillah sehat, namun tetap kita dampingi untuk psikisnya," ungkapnya.
Pelaku tindakan biadab itu berjumlah 3 orang, yakni Sudirman (49) yang merupakan ketua yayasan panti asuhan, Yusuf Baktiar (30) pengasuh, dan YS alias Yandi atau Alif, pengasuh. Para pelaku merupakan homoseksual dan paedofil.
Mereka menyodomi korban dan menyuruh melakukan seks oral.
Sudirman dan Yusuf sudah ditahan, sedangkan Yandi (YS) masih buron.
Para tersangka dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT