Total 7 Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Melapor ke Polisi

8 Oktober 2024 11:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan foto tersangka pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Sudirman (kiri) ketua yayasan, Yusuf (kanan) pengasuh. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan foto tersangka pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Sudirman (kiri) ketua yayasan, Yusuf (kanan) pengasuh. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Metro Tangerang Kota menerima 7 laporan dari para korban pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kunciran Indah, Pinang, Tangerang Kota. Sebelumnya jumlah korban yang melapor 3 orang.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, 7 laporan itu diterima sejak 2 Juli 2024 hingga Selasa (8/10), dengan rincian 4 anak dan 3 dewasa.
"Awal kami terima tiga laporan, sekarang total ada tujuh laporan, mereka menjadi korban dengan rincian empat anak dan tiga dewasa," katanya di Dinas Sosial Pemkot Tangerang, Selasa (8/10).
Bersama dengan pemerintah dan lembaga terkait, pihaknya melakukan pendampingan para korban, baik secara mental dan fisik
"Iya, semua kita dampingi. Secara hasil tadi koordinasi dengan pemda dan KPAI, korban sehat, namun untuk psikologis masih perlu pendampingan, mengingat rasa traumatik," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua KPAI Ayi Maryati mengatakan selain kondisi para pelapor, pihaknya juga memantau anak-anak lain yang berada di panti tersebut.
ADVERTISEMENT
"Selain korban yang melapor, KPAI juga cek dan mendampingi anak kita yang ada di rumah perlindungan, dan disaksikan mereka mendapatkan haknya, karena di sini mereka bermain. Itu salah satu haknya. Hasil kesehatan fisik pun alhamdulillah sehat, namun tetap kita dampingi untuk psikisnya," ungkapnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjawab pertanyaan awak media saat diwawancara di Dinas Sosial Kota Tangerang, Selasa (8/10/2024). Foto: Dok. kumparan
Pelaku tindakan biadab itu berjumlah 3 orang, yakni Sudirman (49) yang merupakan ketua yayasan panti asuhan, Yusuf Baktiar (30) pengasuh, dan YS alias Yandi atau Alif, pengasuh. Para pelaku merupakan homoseksual dan paedofil.
Mereka menyodomi korban dan menyuruh melakukan seks oral.
Sudirman (49), Ketua Yayasan Panti Asuhan, dan Yusuf (30) Pengasuh, tersangka kasus pencabulan anak-anak di panti asuhan di Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
Sudirman dan Yusuf sudah ditahan, sedangkan Yandi (YS) masih buron.
Para tersangka dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT