Total Remisi yang Didapat Nazaruddin 4 Tahun 1 Bulan, Bebas Murni Agustus 2020

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sudah bebas dari Lapas Sukamiskin. Namun ia bukan bebas murni. Melainkan cuti menjelang bebas.
Nazaruddin mendekam di penjara sejak tahun 2011. Total hukuman yang ia terima ialah 13 tahun penjara. Merujuk hal tersebut, maka seharusnya Nazaruddin baru bisa bebas pada 2024.
Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris menjelaskan bahwa Nazaruddin mendapatkan sejumlah remisi selama ditahan. Mulai dari remisi hari Kemerdekaan 17 Agustus, hingga remisi hari besar keagamaan.
Total potongan hukuman yang ia terima hingga 4 tahun. Sehingga, ia bisa mendapatkan cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020.
"Remisinya 45 bulan 120 hari sama dengan 4 tahun 1 bulan," kata Aris melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (16/6).
Meski sudah keluar dari Lapas Sukamiskin, tapi Nazaruddin tetap mendapat pengawasan dan bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
"Sesuai domisili penjaminnya," ujar Aris.
Nazaruddin akan menjalani cuti menjelang bebas hingga 13 Agustus 2020. Ia bebas murni pada tanggal itu berkat remisi yang didapatnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
