Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Total Sudah Ada 18 Tersangka Terkait Kasus Judi Online Komdigi
11 November 2024 11:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Total sudah 18 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, melalui pesan singkat pada Senin (11/11).
Rinciannya, 10 pegawai Komdigi (sebelumnya disebut polisi 11 pegawai Komdigi) dan 8 warga sipil.
"10 pegawai Komdigi dan 8 sipil," ucap dia.
Belum dijelaskan secara rinci identitas dari para pelaku. Sejauh ini, baru ada 6 orang yang diketahui identitasnya yakni berinisial MN, DM, A, AK, AJ, dan A. Sementara itu, identitas 12 pelaku lainnya belum diungkap ke publik.
"Dua orang yang ditangkap semalam (inisial MN dan DM) adalah dari sipil," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap sebab menyalahgunakan wewenang. Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online tapi malah 'menjaga' situs tersebut agar tak diblokir.
ADVERTISEMENT
Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.
Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 8,5 juta dari satu situs judi online yang dijaga agar tak diblokir.