Tour Guide Bali Tuntut Kasus WN China Diproses secara Hukum

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pejuang Peduli Bali tolak Mr. Ahui Dideportasi. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pejuang Peduli Bali tolak Mr. Ahui Dideportasi. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)

Komunitas Pejuang Peduli Bali melakukan demonstrasi terkait kejelasan proses hukum kasus pemukulan anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali oleh tour guide ilegal WN China, Ahui. Aksi dilakukan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan, Bali, Senin (7/5).

Massa yang merupakan sejumlah tour guide resmi itu menilai pihak Imigrasi Ngurah Rai belum melakukan tindakan yang signifikan terhadap Ahui. Seorang anggota komunitas, Yosua Michael Tjoeng (Wisnu), mengaku tak terima jika Ahui hanya dideportasi saja.

“Hari ini adalah batas penahanan 30 hari, kalau menurut imigrasi, dia (Ahui) harus dideportasi. Ini yang kami tidak kami inginkan, karena kalau deportasi 6 bulan, kami khawatir dia akan kembali lagi," ujar Wisnu di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (7/5).

"Kami ingin dia diproses hukum dengan tindak pidana Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman minimal 5 tahun. Kami ingin dia diseret hingga pengadilan,” imbuhnya.

Wisnu berharap kasus Ahui dapat diproses hingga tuntas, agar kasus serupa tak terulang. “Ahui akan kami jadikan contoh, agar TKA jangan main-main dengan Indonesia," tegasnya.

"Kami akan kawal hingga ke pengadilan sampai tuntas, biar hakim memutuskan, ada efek jera,” tambah Wisnu.

Jika pihak Imigrasi tak juga bersikap atas kasus pemukulan yang telah dilimpahkan oleh Polsek Kuta ini, maka menurut Wisnu pihaknya akan membawa massa lebih banyak lagi ke Kantor Imigrasi.

“Kami mempertnyakan sikap pihak Imigrasi terhadap Ahui. Kalau tidak ada hasil juga, maka kami akan membawa massa lebih besar lagi. Mungkin bisa ribuan massa yang akan kami bawa lagi,” ucap Wisnu.

Pemukulan antara sesama tour guide. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemukulan antara sesama tour guide. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)

Sementara itu di lokasi yang sama, Kepala Imigrasi Ngurah Rai Amran Aris menyampaikan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan lebih lanjut karena belum ada alat bukti yang kuat.

Jika dalam kurun waktu satu pekan ke depan pihaknya belum mendapatkan alat bukti baru, maka Ahui hanya akan dideportasi ke negara asalanya saja.

“Saya sampai seminggu ke depan, jika tidak ada alat bukti baru yang kuat maka akan lakukan tindak adminitsrasi keimigrasian yakni deportasi. Tolong manfaatkan waktu yang ada. Itu hukuman, mereka tidak bisa masuk 6 bulan,” jelas Amran.

“Kami mengingat, manusia punya hak asasi yang dipantau konsulatnya di sini. Dari konsulatnya sudah menyampaikan, kalau dia salah silakan tapi kalau tidak, tolong pertimbangkan hak-hak yang bersangkutan. Kalau saya tahan lebih lama tanpa ada alat bukti yang kuat, saya yang dituntut,” tutup Amran.

Acui melakukan pemukulan terhadap anggota HPI Divisi Bahasa Mandarin, bernama Edy di kawasan Kuta pada ada Kamis (5/4) malam. Sebelumnya, sempat terjadi perselisihan antara keduanya, di salah satu restoran, diduga tekait masalah rebutan tamu (wisatawan).