Tower BTS yang Roboh di Cipayung Bukan Punya Telkomsel

27 November 2017 21:47 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tower Rubuh di Cipayung Jakarta Timur (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tower Rubuh di Cipayung Jakarta Timur (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tower Base Transceiver Station (BTS) di Bantar Jati, Cipayung, Jakarta Timur, roboh dan menimpa empat rumah warga pada Minggu (26/11) lalu. Selain empat rumah, robohnya tower BTS itu ikut merusak satu unit sepeda motor milik warga Cipayung. Namun tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyebut tower setinggi 25 meter dan berdiameter 100 sentimeter itu adalah milik perusahaan telekomunikasi Telkomsel. BPBD sempat menyatakan Telkomsel akan menyelesaikan segala kerusakan yang terdampak.
Namun, Telkomsel membantah pernyataan BPBD DKI Jakarta itu. Manager Corporate Communications Area Jabotabek Jabar Telkomsel, Singue Kilatmaka, menyampaikan kepada BPBD DKI bahwa tower itu dikelola langsung oleh PT Tower Bersama Group (TBG). Telkomsel di sini hanya pihak yang menyewa menara tersebut untuk memberi layanan seluler kepada publik.
"Dalam hal ini, Telkomsel hanya bertindak sebagai salah satu penyewa layanan Tower BTS tersebut, segala hal dan prasyarat perizinan Tower BTS tersebut yang berlaku menjadi tanggung jawab pihak PT. TBG selaku pemilik dan pengelola Tower BTS tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, segala penyelesaian serta pemenuhan kompensasi kepada korban dari musibah robohnya Tower BTS, otomatis menjadi tanggung jawab pihak PT TBG sebagai pemilik dan pengelola menara seluler. Hal ini juga telah disepakati antara TBG dengan musyawarah pemimpin daerah setempat.
BPBD pun akhirnya merilis klarifikasi terkait menara yang rubuh ini pada Selasa pagi (28/11). Lewat akun Twitter, BPBD DKI Jakarta menyatakan bahwa itu dimiliki oleh TBG serta ganti rugi akan menjadi tanggung jawab TBG pula.