TP3: Penyelidikan Komnas HAM Terhadap Tewasnya 6 Laskar FPI Tidak Tuntas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Fraksi PKS terima Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI. Foto: PKS
zoom-in-whitePerbesar
Fraksi PKS terima Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI. Foto: PKS

Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Laskar FPI di KM 50, Marwan Batubara, menilai ada pihak yang sengaja mengintervensi proses penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM.

Ia mengatakan, proses penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM dalam kasus itu tidak optimal.

"Publik sudah paham ada masalah besar. Komnas HAM untuk menunjukkan bertanggung jawab disebutkan unlawful killing. Tapi di sisi lain, Komnas HAM tidak independent atau ada intervensi yang membuat mereka akhirnya tidak melakukan fungsi penyidikan secara tuntas," kata Marwan ketika hadir menjadi saksi yang meringankan terdakwa Habib Bahar bin Smith di PN Bandung, Kamis (7/7).

kumparan post embed

Marwan menyebut, penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM tidak tuntas. Diduga, hal tersebut dilakukan untuk menutupi kejahatan yang sebenarnya terjadi.

Ia menyayangkan Komnas HAM tidak melihat fakta kasus itu dari dua sisi.

"Termasuk rekomendasi disebutkan ada dua motif yang tidak jelas. Ini diakui sendiri oleh Komnas HAM, ini tidak diproses lebih lanjut," ucap Marwan.

Lebih lanjut, Marwan mengatakan laporan yang diterima TP3 hanya berupa hasil pemantauan saja dari kepolisian.

Padahal, ada tujuh item yang seharusnya diselidiki lebih lanjut oleh Komnas HAM seperti percakapan keluarga korban, rekaman pembicaraan, foto mobil yang dicurigai, jejak digital hingga kondisi jenazah yang diterima oleh keluarga.

"Mengatakan ini hasil penyidikan, ternyata pemantauan dan mereka hanya satu pihak dari kepolisian. Sementara kami menuliskan harusnya ada 7 item yang harus diperhatikan Komnas HAM," tutup dia.

Terdakwa Unlawful Killing anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan (kanan) mengikuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Sebelumnya, hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan ada pelanggaran HAM dalam tewasnya 4 pengawal Rizieq yang diduga dilakukan oleh anggota Polri.

Karena itu, Komnas HAM meminta Polri mengusut penembakan terhadap 4 laskar FPI yang saat itu ditembak saat perjalanan menuju Polda Metro Jaya.