Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
TPN: Bila Ada Bukti Pilpres 2024 Tak Berintegritas, MK Harus Berani Batalkan
27 Maret 2024 14:41 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berani membatalkan hasil Pilpres 2024. Bila MK menemukan bukti kuat soal adanya pelaksanaan Pemilu yang tidak berintegritas.
ADVERTISEMENT
“Pada saat MKRI menemukan bukti bahwa Pilpres 2024 itu tak memiliki integritas sama sekali, penuh dengan pelanggaran dan kejahatan pemilihan umum, maka satu-satunya pilihan buat Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia adalah membatalkan hasil pemilihan umum yang dalam hal ini berarti mendiskualifikasi pasangan calon yang tak memenuhi syarat dan atau melanggar peraturan perundangan serta memerintahkan pemungutan suara ulang,” kata Todung Mulya Lubis, Ketua Hukum Ganjar-Mahfud, saat membacakan permohonannya di Ruang Sidang Utama MK, Rabu (27/3).
Todung berharap MK tak hanya menjadi majelis ‘kalkulator’. Tapi berani keluar lebih jauh dengan melihat secara holistik pelaksanaan Pemilu, dari mulai proses hingga penghitungan suara.
“Jadi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang Mulia memiliki beban sebagai ‘the guardian of the constitution’ untuk menjaga terselenggaranya pemilihan umum yang berintegritas dalam artian langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” tambah Todung.
Dalam gugatan yang disampaikan Ganjar-Mahfud, pelaksanaan Pemilu tahun ini dianggap paling bobrok dan tidak sehat pasca-reformasi. Mereka menilai Pilpres dilangsungkan dengan penuh kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) lewat nepotisme Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Atas dasar di atas, Ganjar-Mahfud menyampaikan permohonan ke MK dengan meminta pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran yang proses pencalonannya dianggap cacat.
Berikut petitum Tim Ganjar-Mahfud yang dibacakan di hadapan 8 majelis hakim MK:
ADVERTISEMENT