TPN: Bila Ada Bukti Pilpres 2024 Tak Berintegritas, MK Harus Berani Batalkan
·waktu baca 3 menit

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berani membatalkan hasil Pilpres 2024. Bila MK menemukan bukti kuat soal adanya pelaksanaan Pemilu yang tidak berintegritas.
“Pada saat MKRI menemukan bukti bahwa Pilpres 2024 itu tak memiliki integritas sama sekali, penuh dengan pelanggaran dan kejahatan pemilihan umum, maka satu-satunya pilihan buat Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia adalah membatalkan hasil pemilihan umum yang dalam hal ini berarti mendiskualifikasi pasangan calon yang tak memenuhi syarat dan atau melanggar peraturan perundangan serta memerintahkan pemungutan suara ulang,” kata Todung Mulya Lubis, Ketua Hukum Ganjar-Mahfud, saat membacakan permohonannya di Ruang Sidang Utama MK, Rabu (27/3).
Todung berharap MK tak hanya menjadi majelis ‘kalkulator’. Tapi berani keluar lebih jauh dengan melihat secara holistik pelaksanaan Pemilu, dari mulai proses hingga penghitungan suara.
“Jadi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang Mulia memiliki beban sebagai ‘the guardian of the constitution’ untuk menjaga terselenggaranya pemilihan umum yang berintegritas dalam artian langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” tambah Todung.
Dalam gugatan yang disampaikan Ganjar-Mahfud, pelaksanaan Pemilu tahun ini dianggap paling bobrok dan tidak sehat pasca-reformasi. Mereka menilai Pilpres dilangsungkan dengan penuh kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) lewat nepotisme Presiden Joko Widodo.
Atas dasar di atas, Ganjar-Mahfud menyampaikan permohonan ke MK dengan meminta pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran yang proses pencalonannya dianggap cacat.
Berikut petitum Tim Ganjar-Mahfud yang dibacakan di hadapan 8 majelis hakim MK:
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.
