TPN Ganjar: 1 Orang Rusak Demokrasi, 5 Hakim MK Bisa Hentikan Kegilaan Ini

26 Maret 2024 11:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TPN Ganjar-Mahfud sudah mengajukan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonannya, mereka menyinggung soal demokrasi negeri ini rusak karena ada satu orang yang bersyahwat kekuasaan.
ADVERTISEMENT
"Hanya butuh 1 orang yang bersyahwat pada kekuasaan untuk merusak demokrasi di negeri ini. Cukup 1 orang dengan janji manis dengan dukungan APBN untuk meninabobokan jutaan rakyat Indonesia untuk tidak memperjuangkan haknya atas demokrasi," bunyi permohonan dikutip dari situs MK, Selasa (26/3).
Bahkan seruan dari sejumlah akademisi pun dinilai tidak cukup untuk menghentikan kerusakan tersebut. Sementara gelombang kerusakan mulai menyebar.
"Ketika rakyat terlena; ketika akademisi tak didengar, lantas siapakah corong nurani yang bisa menghentikan rusaknya demokrasi bangsa ini?" kata TPN Ganjar-Mahfud.
Jawabannya, menurut mereka, adalah Hakim Konstitusi. Cukup 5 Hakim Konstitusi.
Jumlah Hakim Konstitusi adalah 9 orang. Lima Hakim MK merupakan minimal jumlah suara untuk mengabulkan sebuah permohonan.
"Bagi kami, jawabannya adalah 5 orang hakim konstitusi. Cukup 5 orang hakim konstitusi yang berani menentang tirani demi konstitusi untuk menghentikan kegilaan ini. Cukup 5 orang hakim konstitusi yang tidak gentar terhadap kekuasaan untuk memutus rantai kehancuran. Cukup 5 orang hakim konstitusi saja," papar TPN Ganjar-Mahfud.
ADVERTISEMENT
"Jika keberanian untuk menghentikan kerusakan demokrasi ini ada, maka akan ada pula kesempatan untuk memperbaiki dan mendewasakan demokrasi Indonesia. Kami, sebagai Pemohon, sudah mencurahkan hati dan keberanian kami pada forum yang mulia ini. Dan kini kami, beserta seluruh rakyat Indonesia, menanti. Menanti para wakil Tuhan di dunia untuk menjatuhkan putusan dengan amar," sambungnya.
Berikut petitum yang dimohonkan TPN Ganjar-Mahfud:
ADVERTISEMENT
MK segera menyidangkan sengketa Pilpres 2024. Sidang perdana bakal digelar pada Rabu (27/3). Menurut jadwal, putusan akan dibacakan pada 22 April 2024.
Sidang rencananya hanya akan diikuti oleh 8 Hakim MK. Anwar Usman dikecualikan untuk menangani perkara Pilpres berdasarkan putusan MKMK. Buntut putusan kontroversi yang kemudian meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres.