TPN Ganjar-Mahfud Akan Pelajari Peraturan KPU soal Format Debat Capres Cawapres

4 Desember 2023 3:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan capres cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Andika Perkasa memberikan keterangan pers saat rapat konsolidasi di Jakarta, Sabtu (18/11/2023). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan capres cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Andika Perkasa memberikan keterangan pers saat rapat konsolidasi di Jakarta, Sabtu (18/11/2023). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa merespons peraturan KPU terkait format baru debat capres-cawapres. Format ini tengah menjadi sorotan.
ADVERTISEMENT
Andika mengatakan, pihaknya akan mengkaji format baru tersebut. Setelahnya mereka akan memutuskan sikap apakah akan menggugat atau tidak.
"Ya sebetulnya mungkin belum sampai dengan menggugat. Tetapi kan perlu dipelajari karena memang peraturan KPU itu baru dibuat bulan Juli kemarin. Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu 2024," ujar Andika Perkasa di Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu (3/12) malam.
Andika menyebut jika merujuk dalam pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa debat ada 5 sesi yang terdiri dari 3 debat calon presiden dan dua debat calon wakil presiden.
Dia menambahkan, perubahan ini tentunya harus dikoordinasikan dengan DPR. Untuk itu dia akan memastikan apakah KPU sudah melakukan hal itu sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
"Ayat 2 nya, KPU bisa melakukan perubahan setelah berkoordinasi dengan DPR. Jadi sebetulnya dari kita, karena kita sudah ada 4 partai politik pendukung. Itulah yang ingin dipelajari dulu. Apakah memang koordinasi dengan DPR sudah dilakukan, mungkin tahapan pertama itu," ucap Andika.
Andika mengaku sejauh ini pihaknya belum memberikan usulan format terkait debat capres cawapres ke KPU.
"Kalau detail tentang misalnya mekanismenya interaktif kah? Atau satu arahkah? Itu masih belum, kita kan sekarang baru ke pembagian yang sifatnya makro," jelas Andika.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan KPU nomor 15 yang baru 4 bulan disahkan, terdapat 3 debat calon presiden dan 2 debat calon wakil presiden.
"Baru di situ dulu, mungkin makin dekat ke arah debat jadwal, pertama mungkin akan semakin detail kita membicarakan itu," tuturnya.
ADVERTISEMENT