TPN Ganjar-Mahfud Heran Kenapa Palti Jadi Tersangka: Yang Repost Banyak

20 Januari 2024 17:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, pada konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, pada konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berbicara soal penangkapan Palti Hutabarat atau Paltiwest karena diduga menyebarkan hoaks rekaman pejabat Kabupaten Batu Bara, Sumut, mendukung paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berbau politis.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, wajar jika ada pihak yang beranggapan penangkapan itu beraroma politis.
Apalagi, kata dia, banyak netizen lain yang mengunggah kembali rekaman suara tersebut. Karena itu, Todung merasa heran mengapa Palti yang ditangkap.
"Video yang viral itu sebetulnya sudah beberapa hari sebelumnya dan itu sudah di-repost banyak orang jadi saya tidak tahu Palti itu orang ke berapa yang melakukan reposting. Jadi agak aneh kenapa Palti. Nah, memang Palti itu dulunya adalah relawan pendukung Jokowi yang tergabung dalam Projo ya," kata Todung saat dihubungi, Sabtu (20/1).
"Tapi belakangan kan dia tidak setuju dengan pilihan Projo mendukung Prabowo. Dan dia bergabung dengan relawan Ganjar Mahfud. Apakah karena itu dia yang dijadikan sasaran oleh pihak kepolisian saya kira sih saya tidak ingin berspekulasi soal seperti ini tapi tentu kecurigaan itu sah-sah saja," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Todung menuturkan di masa kampanye saat ini, sangat wajar jika penangkapan pendukung paslon tertentu dicurigai oleh masyarakat.
"Jadi saya kira dalam zaman kampanye politik seperti ini orang pasti curiga bahwa ada sesuatu yang dianggap atau dirasakan tidak proporsional," tandas Todung.
Palti yang juga mantan relawan Projo ini terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. Palti dijerat dengan UU ITE serta penyebaran berita hoaks oleh Bareskrim Polri.
"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dijumpai di Bareskrim Polri, Jumat (19/1).