TPN Ganjar Nilai Palti Dikriminalisasi: Seharusnya Pelapor Diperiksa Dulu

19 Januari 2024 23:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud terkait penangkapan Palti Hutabarat, Jumat (19/1). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud terkait penangkapan Palti Hutabarat, Jumat (19/1). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD menegaskan pihaknya akan terus mendampingi dan memberikan bantuan hukum pada relawannya, Palti Hutabarat. Mereka juga akan menyelidiki pihak yang melaporkan Palti dan kepentingan di baliknya.
ADVERTISEMENT
"Kami juga mengajukan kepada pihak penyidik untuk tidak menahan saudara Palti dalam proses hukum ini," kata Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, di Jakarta, Jumat (19/1).
Ifdhal menilai ada banyak kejanggalan dalam penangkapan Palti yang ia nilai terlalu terburu-buru. Misalnya, kata Ifdhal, seharusnya pelapor diperiksa lebih dulu sebelum Palti ditangkap. Laporan itu masuk ke Bareskrim pada 16 Januari 2023, dan Palti ditangkap tiga hari setelahnya.
"Waktunya pendek sekali itu tanggal 15 (ada laporan), 16 (laporan diterima Bareskrim), 19 (ditangkap) sudah action gitu ya. Artinya surat perintah penangkapan itu dikeluarkan tanggal 19 sampai 20 berlakunya. Waktu yang sangat pendek itu memang menjadi pertanyaan besar, ini betul-betul mengarah pada kriminalisasi kelihatannya," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Bareskrim. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sementara itu, Deputi Kanal Media Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Karaniya Dharmasaputra, menyebut seharusnya yang bisa dilaporkan Palti adalah pejabat yang terlibat dalam rekaman tersebut. Sebab dalam UU ITE yang baru, disebutkan yang bisa mengadukan adalah pihak yang langsung dirugikan, sedangkan pihaknya belum tahu siapa pelapor Palti.
"Artinya, yang melapor itu adalah harus pihak-pihak, posisi dan jabatannya di video tersebut, yang ditersangkakan dalam video tersebut, (yang) telah menyalahgunakan jabatan dan posisinya seharusnya netral sebagai aparatur negara, tetapi ternyata bergerak mendukung paslon tertentu dengan memanfaatkan dana desa," tutup Karaniya.