TPN Minta Oditur Militer Teliti Terapkan Pasal ke TNI yang Aniaya Relawan Ganjar

1 Januari 2024 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua TPN Ganjar Pranowo, Andika Perkasa, pada program Info A1 kumparan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua TPN Ganjar Pranowo, Andika Perkasa, pada program Info A1 kumparan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus penganiayaan relawan Ganjar di Boyolali oleh 15 oknum anggota TNI Raider 408/Sbh mendapat sorotan penuh dari Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa.
ADVERTISEMENT
Andika menyebut oditur (jaksa dalam peradilan umum) untuk teliti dalam menyangkakan pasal kepada oknum TNI tersebut. Katanya, ada beberapa pasal yang bisa disangkakan, misalnya pasal 351 KUHP.
“Ini harusnya bisa menjerat seteliti-telitinya, para terduga tersangka minimal ini bisa dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan,” kata Andika Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara 19, Jakarta, Senin (1/1).
Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud terkait respon atas kasus penganiayaan relawan Ganjar di Jawa Tengah di Cemara 19, Jakarta, Senin (1/1/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Lebih lanjut, eks Panglima TNI itu menyebut ada beberapa pasal lain yang bisa dikenakan. Ia menyebut pasal 170 KUHP apabila korban mengalami luka berat maka akan dijerat hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Andika juga menyebut, selain oknum yang melakukan penganiayaan, ada pula pasal yang bisa menjerat kepada orang yang pada saat kejadian tidak membantu atau mencegah itu bisa dianggap sebagai membantu sebuah tindak pidana.
ADVERTISEMENT
“Ada yang juga bisa dikenakan pasal 56 KUHP,” tuturnya.
Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo menjenguk dua relawannya yang mengalami penganiayaan yang tengah dirawat di RSUD Pandan Arang, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (31/12/2023). Foto: Dok. Istimewa
“Mereka-mereka yang ada di sekitar situ dalam markas kompi B ini yang melihat mengetahui tindak pidana sedang terjadi, tapi tidak melakukan apa pun untuk mencegah,” jelasnya.
Selain itu, Andika juga menyebut ada pasal 333 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Ia juga memastikan tim hukum TPN Ganjar akan mengingatkan kepada majelis hakim sebelum oditur membacakan tuntutan kepada terdakwa.
“Kita pastikan tim hukum akan mengingatkan sehingga kita bisa melaporkan kepada hakim ketua untuk memasukkan ini menjadi sebuah gugatan yang digabungkan, pidana dengan ganti rugi,” ujarnya.
“Ini semua akan dipertimbangkan oleh tim hukum dalam melakukan pembelaan terhadap para korban. Sehingga pada saat persidangan dimulai dari penyidikan sampai dilimpahkan berkas ke pengadilan nanti kita mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tutup dia.
ADVERTISEMENT