TPN: Nepotisme Jokowi Begitu Rapi Demi Paslon 02 Menang Satu Putaran

27 Maret 2024 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
Paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Hukum dari TPN Ganjar Mahfud membacakan nota permohonan di sengketa Pilpres 2024. TPN menuding, pemilu kali ini dgelar dengan cawe-cawe Presiden Jokowi yang digelar secara rapi.
ADVERTISEMENT
Salah satu perkara yang disoalkan adalah pencalonan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres melalui putusan MK nomor 90/2023. TPN lalu menyinggung KPU yang menerima pencalonan tersebut padahal aturan yang masih berlaku saat itu adalah PKPU 19/2023 yang memuat batas usia calon 40 tahun.
"Sangat jelas bahwa pendaftaran dan penetapan pasangan calon nomor urut 02 melanggar hukum dan etika, cacat prosedural, dan harus dibatalkan," kata Tim Hukum TPN secara bergantian di ruang sidang MK, Rabu (27/3).
Selain itu, TPN juga menilai Jokowi telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan demi memuluskan langkah putra sulungnya menang jadi wapres dalam satu putaran. TPN lalu menjabarkan nepotisme Jokowi menjadi tiga skema.
"[Pertama] nepotisme yang dilakukan guna memastikan Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024 yang dimulai dengan dimajukannya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wali kota Surakarta,” tutur Tim Hukum TPN.
ADVERTISEMENT
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyampaikan pembukaan pokok-pokok permohonan pada sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Putusan MK Nomor 90 yang melanggengkan langkah Gibran juga mereka anggap sebagai bagian dari nepotisme. Sebab putusan itu dikeluarkan saat paman Gibran, Anwar Usman, menjadi ketua MK.
“Dimajukannya orang-orang dekat Presiden Joko Widodo untuk memegang jabatan penting sehubungan dengan pelaksanaan Pilpres 2024, khususnya ratusan pejabat kepala daerah,” lanjut mereka.
Yang terakhir, TPN menganggap nepotisme yang dilakukan Jokowi untuk memuluskan satu putaran di Pilpres 2024 adalah dengan menggunakan pejabat di sektor yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah. Misalnya saja terkait bansos.
“Kemudian dikombinasikan dengan politisasi bansos sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial, dan tentunya aspek penerima bansos,” lanjutnya.
Lebih jauh, TPN juga menilai nepotisme dengan penyalahgunaan kekuasaan yang terpampang nyata membuat esensi pemilu jujur dan adil lenyap demi ambisi Jokowi.
ADVERTISEMENT
”Dengan begitu dahsyatnya kecacatan prosedural dan substansial yang terjadi, seluruh esensi dari pemilihan umum sebagai 'pesta demokrasi' lenyap ditelan kekuasaan dan ambisi Presiden Joko Widodo,” tutup mereka.