TPN Sebut Pilpres Disetting 2 Putaran, kalau PSU Presiden Tetap Dilantik Oktober

28 Maret 2024 19:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai gugatannya di MK apabila dikabulkan oleh MK tak akan ganggu pelantikan presiden terpilih di Oktober mendatang.
ADVERTISEMENT
“Waktu kita merencanakan pemilu dan pilpres kita kan merencanakan dua putaran, jadi tidak ada yang terganggu,” kata Todung kepada wartawan di MK, Jakarta, Kamis (28/3).
Todung menyebut, penyelenggaraan Pemilu memang dipersiapkan untuk dua putaran.
“Kalau dibikin dua putaran atau pun pemungutan suara ulang (PSU), kita tetap bisa akan melantik pada bulan Oktober,” ucapnya.
Dalam sidang pembacaan jawaban oleh Termohon dan Pihak Terkait di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Pihak Terkait yang mewakili Paslon 02 Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan bahwa agar waktu sengketa di MK perlu ada batasan agar tak mengganggu agenda ketatanegaraan berikutnya.
"Adanya keketatan sehubungan dengan jangka waktu ini tidak lain dan tidak bukan untuk memastikan agar agenda ketatanegaraan berupa pengisian jabatan-jabatan di republik ini berjalan dengan lancar dan tepat waktu," kata Otto.
ADVERTISEMENT
Dalam petitum Pemohon 1 Anies - Muhaimin (Cak Imin) maupun Pemohon 2 Ganjar - Mahfud di antaranya adalah meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilpres 2024.