TPPO di Myanmar, Kemlu Imbau WNI Lebih Kritis Terima Kerja Luar Negeri

13 Agustus 2024 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia. Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia. Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Seorang WNI bernama Suhendri Ardiansyah (27) atau Hendri menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Myanmar. Ia tertipu tawaran kerja di Thailand dari temannya, namun berakhir disekap hingga disiksa di Myanmar.
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri RI sebenarnya telah mengimbau agar WNI lebih kritis menyaring informasi terkait lowongan pekerjaan. Hal itu lantaran ribuan kasus TPPO WNI yang kebanyakan termakan tawaran gaji tinggi dan titel bekerja di luar negeri.
"Yang dikejar, yang diingat, adalah gaji tingginya dan kerja di luar negeri, keren, tapi tidak kritis terhadap prosedurnya," tutur Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam podcast bersama kumparan, Juli lalu.
Diptalk bersama Judha Nugraha. Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
Judha mengatakan, dalam kebanyakan kasus, lowongan bodong itu tak bisa diverifikasi legitimasinya karena perusahaan hanya terdapat di media sosial.
Ia meminta agar para WNI tak memaksakan diri untuk pergi ke negara tujuan jika lowongan tersebut terbukti tidak resmi.
Melihat tingginya jumlah kasus penipuan ini, dengan korban dari berbagai kalangan, Judha mengakui adanya kerentanan ekonomi di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
"Kami bahas dengan kementerian lembaga terkait dan juga stakeholder bahwa ketika kita menangani kasus TPPO, kita harus end to end. Bukan hanya menangani di luar dan kemudian kita pulangkan," kata Judha.

Korban TPPO Myanmar

Korban penipuan tawaran kerja di Thailand serta korban penyekapan dan penyiksaan di Myanmar Suhendri Ardiansyah (27) atau Hendri. Foto: Dok. Keluarga
Hendri mengaku ada 15 WNI lainnya yang ikut disekap bersamanya. Ia ditawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji Rp 150 juta per bulan.
Pihak keluarga korban, Daniel, mengaku Hendri tidak hanya disiksa dan disekap, tapi juga dimintai uang tebusan sebesar Rp 478 juta untuk bisa pulang dengan selamat.
“Minta duit sekitar Rp 18 jutaan dulu, itu buat meringankan beban dia biar tak disiksa," ujarnya yang juga sepupu korban.
Dikutip dari Antara, Diplomat Muda Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kemlu RI Rina Komaria, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan otoritas Myanmar.
ADVERTISEMENT
"Wilayahnya daerah konflik sehingga prosesnya kompleks," ujar Rina, Senin (12/8), seperti dikutip dari Antara.