Trading Binomo Dinilai Judi, Ini Daftar Aset Indra Kenz yang Dirampas Negara

15 November 2022 12:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Ferari milik Indra Kenz yang disita sementara di Mapolda Sumut, Rabu (9/3/2022). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Ferari milik Indra Kenz yang disita sementara di Mapolda Sumut, Rabu (9/3/2022). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutus untuk merampas aset-aset Indra Kesuma alias Indra Kenz untuk negara. Sebab, perbuatan trading Binomo terkait Indra Kenz dinilai merupakan judi.
ADVERTISEMENT
Aset berupa uang hingga barang mewah itu diputus dirampas, bukan dikembalikan kepada korban. Termasuk di dalamnya mobil, jam, hingga uang.
Pada sidang sebelumnya, jaksa meminta aset-aset itu dikembalikan kepada korban melalui Paguyuban Trader Bersatu. Namun, hakim tak sependapat.
"Bahwa sesungguhnya para trader dalam perkara a quo adalah pemain judi yang berkedok trading binomo," kata hakim membacakan pertimbangan aset tersebut dirampas, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11).
Hakim kemudian menegaskan bahwa Presiden Jokowi hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang menyoroti soal perjudian. Merujuk hal tersebut, hakim menyatakan aset-aset terkait Indra Kenz dirampas negara.
"Sebagai upaya preventif dan represif serta untuk memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat, agar tidak melestarikan permainan judi, dan tidak cepat tergiur akan iming-iming cepat mendapatkan uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras," kata hakim.
ADVERTISEMENT
"Maka barang bukti nomor 220-258 (barang di atas) dikualifisir sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," sambung hakim.
Berikut daftar aset di antara yang dirampas negara:
ADVERTISEMENT
Daftar di atas belum keseluruhan aset yang Indra Kenz yang disita. Sebab, masih ada barang bukti berupa aset yang masih berada di pengadilan karena dibutuhkan untuk persidangan dengan terdakwa lainnya.
Belum diketahui nilai aset yang disita untuk negara tersebut. Namun, dalam keterangan pihak kepolisian, mencapai Rp 67 miliar.
“Penyitaan asset berupa barang dan asset dengan nilai sekitar Rp 67.141.043.715,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara beberapa waktu lalu.
Sementara, versi korban, kerugiannya mencapai Rp 83,3 miliar. Jumlah itu berasal dari 144 korban.
Suasana pembacaan vonis Indra Kenz di PN Tangerang. Foto: kumparan
Adapun dalam kasusnya, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti 10 bulan. Dia terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta pencucian uang. Perbuatan itu terkait dengan trading Binomo yang dipromosikannya.
ADVERTISEMENT