'Tradisi Lama' Pungli di Rutan KPK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah kerabat usai menjenguk tahanan di Rutan Kelas 1 KPK di Jakarta.   Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kerabat usai menjenguk tahanan di Rutan Kelas 1 KPK di Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Pungli di Rutan KPK diduga sudah terjadi sejak lama. Bahkan pungli tersebut disebut merupakan "Tradisi Lama".

Hal itu terungkap dari dakwaan Jaksa terkait kasus pungli di Rutan KPK yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).

Ada 15 mantan pegawai KPK yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Nilai punglinya mencapai Rp 6,3 miliar.

Pada Mei 2019, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi bertemu dengan Hengki selaku Koordinator Kamtib Rutan KPK. Deden kemudian meminta Hengki untuk meneruskan soal "Tradisi Lama".

Empat dari 15 terdakwa bersiap mengeanakan baju tahanan usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

"Untuk tetap meneruskan 'tradisi lama' di Rutan KPK yaitu meminta dan mengumpulkan uang dari para tahanan," kata jaksa membacakan dakwaan.

Pada waktu itu, Deden sudah bukan menjabat Plt Kepala Rutan KPK. Posisinya sudah digantikan sejak tahun sebelumnya yakni pada 13 Desember 2018.

Meski demikian, Hengki kemudian menyanggupi permintaan itu. Deden pun meminta jatah setoran meski sudah tidak menjabat.

Merujuk dakwaan, Deden merupakan Polri. Sementara Hengki ialah ASN Kementerian Hukum dan HAM. Keduanya dipekerjakan di Rutan KPK.

Kondisi Rutan Kelas 1 Jaktim Cabang Rutan KPK yang sempat kebanjiran. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan

Ada 3 rutan yang berada di bawah KPK yakni di Pomdam Jaya Guntur, Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) dan Cabang Rutan KPK di Gedung C1.

Atas kesepakatan itu, terjadi pertemuan Deden, Hengki, dan beberapa petugas Rutan KPK. Kemudian ditunjuk "Lurah" untuk setiap rutan.

Para "Lurah" itu mengumpulkan uang yang sudah dikoordinir oleh "Korting". "Korting" adalah tahanan yang ditunjuk oleh tahanan lain untuk mengumpulkan uang.

"Lurah" mengumpulkan uang bulanan dari "Korting" masing-masing dari 3 Rutan KPK sekitar Rp 80 juta setiap bulannya atau Rp 5 juta sampai dengan Rp 20 Juta setiap tahanan per bulan Uang hasil pengumpulan tersebut kemudian dibagikan ke petugas Rutan KPK berdasarkan pangkat/kedudukan.

Berikut rinciannya:

  • Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp 10 juta per bulan;

  • Koordinator Rutan sebesar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan;

  • Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta per bulan.

Ancaman dari Para "Lurah"

Lima dari 15 terdakwa beranjak usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Bila tahanan tidak memberikan uang bulanan atau telat dalam menyetorkan uang bulanan, ada 'sanksi' yang dilakukan petugas Rutan KPK.

Adapun tindakan yang akan diberikan kepada para tahanan yang tak membayar, sebagai berikut:

  • Masa isolasi diperlama untuk tahanan yang baru masuk ke Rutan KPK;

  • Tahanan yang lama akan dimasukkan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya dikunci/digembok dari luar;

  • Suplai air ke kamar mandi tahanan dimatikan;

  • Diperlambat dalam pengisian air galon;

  • Dilarang atau dikuranginya waktu olahraga dan waktu kunjungan tahanan; serta

  • Mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak (tidak sesuai dengan jadwal yang dibuat).

Merujuk dakwaan, praktik ini mulai terjadi pada 2019 hingga 2020. Kemudian Januari 2021 hingga Mei 2022. Serta Mei 2022 hingga Mei 2023. Meski dalam kurun waktu tersebut terjadi pergantian “Lurah” dan “Korting”, praktik tersebut masih berlangsung.