Tradisi Tari Erotis Klub Motor di Jepara Berujung Bui

16 April 2018 18:07 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Publik Jepara, Jawa Tengah, geger. Adalah sebuah video tari erotis yang digelar klub motor N-Max, akhir pekan lalu di Pantai Kartini, Jepara. Di tengah keramaian, tiga penari hanya berbalut pakaian dalam bergoyang diiringi dentuman musik.
ADVERTISEMENT
Acara itu sendiri dibubarkan polisi karena adanya laporan warga. Tapi tetap saja, Bumi Kartini berguncang.
Polres Jepara tak tinggal diam melihat keresahan publik. Penyidik bergerak cepat menangani kasus ini. Dua orang panitia diperiksa dan akhirnya ditetapkan tersangka.
"2 Orang panitia menjadi tersangka, H dan B. Keduanya ditahan," kata Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho yang dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Senin (16/4).
Pelaku dikenakan Pasal Tindak pidana pornografi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 jo pasal 4 ayat ( 2 ) UU RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Ancamannya di atas 5 tahun penjara.
Yudianto menjelaskan, motif para pelaku menggunakan tari erotis ini karena hal itu sudah menjadi hal biasa.
"Motif sementara acara tersebut tradisi klub motor yang merayakan ulang tahun," tegas Yudianto.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku adalah panitia dan penyelenggara yang menyediakan perempuan penari itu. Pihak kepolisian sendiri memberi izin acara tersebut karena awalnya hanya disebutkan sebatas organ tunggal.
Lalu bagaimana dengan nasib tiga perempuan penari itu? Tiga perempuan penari itu diduga berasal dari Semarang. Mereka pergi ketika acara dibubarkan polisi. Tetapi, polisi akan mencari mereka, dan tidak menutup kemungkinan menetapkan pidana.
"Masih dilidik Kasatreskrim, sesuai unsur pasal ketiga perempuan itu bisa dipidana," beber Yudianto.
Belajar dari kasus ini, pihak kepolisian meminta agar masyarakat yang melakukan acara serupa, seperti klub motor itu, agar taat aturan dan tidak melakukan hal yang bertentangan dengan norma yang ada.
"Imbauan agar setiap warga yang ajukan izin keramaian mematuhi semua ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan yang bersifat pornoaksi dan pornografi," tutup Yudianto.
ADVERTISEMENT