Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
TransJakarta Luncurkan Royal Trans untuk Gaet Penumpang Perumahan
24 Agustus 2017 16:20 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
PT TransJakarta mengembangkan Bus Royal Trans. Bus yang rencananya akan dioperasikan pada akhir tahun 2017 tersebut digunakan untuk mengangkut penumpang di kawasan perumahan.
ADVERTISEMENT
Bus keluaran Mercedez Benz dengan cat ungu tua dan putih ini memiliki panjang sekitar 10 meter. Bus ini berkapasitas 50 orang dengan jumlah kursi 30.
"Masih bisa berdiri 20 orang. Jadi kan konteksnya adalah menjemput dari perumahan," kata Dirut TransJakarta, Budi Kaliwono, di Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).
Bus ini juga dilengkapi colokan sehingga penumpang dapat mengecharge handphone mereka selama perjalanan.
Namun, Budi belum bisa menjelaskan lebih jauh soal kepastian rute Royal Trans. Pihaknya masih mengkaji rute Royal Trans bersama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Perumahan mana? Ya yang pasti bisa masuk bus, kedua yang kira-kira warganya sesuai dengan ekspektasi kita, mau menggunakan TransJakarta. Perumahan yang enggak mau menggunakan TransJakarta ya enggak mungkin kita layani juga ya, terlalu eksklusif. Ini yang kita tata bersama BPTJ, mereka punya datanya kok," kata Budi.
TransJakarta akan menyiapkan 100 bus untuk pengoperasian khusus area perumahan ini. "Baru ada 2 ini kan prototipe. Tapi kita rencanakan 100 unit," kata Budi.
ADVERTISEMENT
Untuk pengadaan bus, Budi mengatakan, tidak menggunakan Anggaran Pembelanjaan Biaya Daerah DKI, melainkan pinjaman bank. "Ini dana betul-betul dana TransJakarta pinjam ke bank dan kita adakan ini," kata Budi.
Budi memperkirakan tarif Royal Trans akan melebihi tarif bus TransJakarta biasa, yakni Rp 3.500. "Kami pelajari, kemungkinan enggak lebih (dari Rp 3.500)," ujar Budi.
Live Update
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 2 Januari 2025, 19:16 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini