Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Transjakarta: Usulan Kenaikan Tarif adalah Wewenang Pemprov DKI
14 April 2023 11:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta ) buka suara mengenai usulan kenaikan tarif hingga Rp 5 ribu uang diusulkan oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Menurut Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta, Apriastini Bakti Bugiansari, keputusan penetapan kenaikan tarif Transjakarta sepenuhnya merupakan wewenang Pemprov DKI .
ADVERTISEMENT
“Untuk keputusan penyesuaian tarif Transjakarta merupakan wewenang pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kami, dalam hal ini Transjakarta, mengikuti keputusan penuh dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Apriastini dalam keterangan tertulis, Jumat (14/4).
Wewenang itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi. Di dalamnya, tertulis DTKJ memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi tarif sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Perencanaan tarif ini harus dikaji secara matang karena akan berpengaruh pada jumlah pelanggan dan alokasi PSO (Public Service Obligation) yang dialokasikan dari APBD DKI Jakarta rutin setiap tahunnya.
Saat ini tarif Transjakarta yang berlaku masih sama, yaitu Rp 3.500 untuk sekali perjalanan. Tarif ini tidak pernah berubah sejak tahun 2007 lalu.
ADVERTISEMENT
Untuk menindaklanjuti usulan DTKJ, pihak Transjakarta pun memutuskan untuk melihat respons masyarakat dengan melakukan survei secara daring di akun media sosial Transjakarta sejak 6-13 April 2023.
“Untuk keputusan penyesuaian tarif Transjakarta merupakan wewenang Pemprov DKI. Transjakarta akan terus memastikan pelanggan tetap terlayani dengan baik mobilitasnya,” pungkas Apriastini,