Travel Ban II: Trump Larang Warga dari 8 Negara Kunjungi AS

25 September 2017 7:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Donald Trump berjalan-jalan di Gedung Putih (Foto: REUTERS/Mike Theiler)
zoom-in-whitePerbesar
Donald Trump berjalan-jalan di Gedung Putih (Foto: REUTERS/Mike Theiler)
ADVERTISEMENT
“Sebagai presiden, saya harus bertindak untuk melindungi keamanan dan kepentingan Amerika Serikat dan warga negaranya,” ucap Donald Trump dalam proclamation yang ia tanda tangani, Senin (25/9).
ADVERTISEMENT
Proclamation tersebut adalah kewenangan eksekutif yang dimiliki Presiden Amerika Serikat, macam peraturan presiden di Indonesia.
Niat untuk melindungi keamanan dan kepentingan warga negara AS tersebut diterjemahkannya dengan menerbitkan larangan masuk bagi warga dari 8 negara dunia ke Amerika Serikat. Negara-negara tersebut termasuk Chad, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Suriah, Venezuela, dan Yaman. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober nanti.
Operasionalisasi larangan ini beragam, dari yang menarget keseluruhan warga negara seperti Suriah, hingga larangan terbatas ke beberapa orang bagi negara macam Venezuela. Untuk negara Amerika Latin tersebut, hanya berlaku bagi pejabat senior pemerintahan dan keluarga mereka.
Pengumuman ditandatanganinya larangan masuk AS tersebut terjadi pada hari yang sama dengan berakhirnya masa aktif larangan sebelumnya. Sejak 90 hari yang lalu, Trump menerbitkan travel ban sementara yang melarang warga dari enam negara mayoritas Muslim (Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman) untuk masuk ke AS. Trump menyebut warga dari negara tersebut tak punya “klaim yang kredibel bahwa mereka punya hubungan yang jelas dengan mereka yang dikunjungi di AS.”
ADVERTISEMENT
Meski begitu, pejabat imigrasi AS sendiri mengaku tak akan mencabut visa yang sudah dibuat sebelum proclamation tersebut ditandatangani. Peraturan tersebut juga memungkinkan izin masuk tunggal yang dinilai langsung secara kasus-per-kasus.
Mengapa 8 negara tersebut yang menjadi target larangan, dijelaskan oleh Department of Homeland Security (DHS) AS. Mereka berdalih bahwa negara-negara tersebut tak mau berbagi informasi dengan AS dalam bidang keamanan dan geopolitik.
Pelarangan ini juga didasarkan oleh basis keamanan baru yang dikembangkan oleh DHS, yang membuat negara-negara harus membagi informasi biometrik para warganya. Ini juga termasuk dengan sejarah kriminal, maupun keluarga yang mungkin pernah terkait dengan aksi teror.
AS telah menginformasikan syarat tersebut ke semua negara di dunia dan memberi mereka waktu 50 hari untuk mengikutinya. Delapan negara yang masuk ke dalam aturan tersebut adalah mereka yang menolak syarat baru AS ini.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan larangan masuk AS jilid pertama, larangan kali ini tak menyebabkan keributan di bandara-bandara seluruh dunia karena telah dipersiapkan sejak jauh-jauh hari oleh berbagai agensi dan pemerintah negara lain.