Travel Gelap Nekat Berangkat saat Larangan Mudik, Sanksi Pidana Menanti

7 Mei 2021 17:46 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik kendaraan travel gelap menunggu hasil pemeriksaan usai diamankan petugas kepolisian di Lapangan Presisi Dit Lantas PMJ, Jakarta, Kamis (29/4). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik kendaraan travel gelap menunggu hasil pemeriksaan usai diamankan petugas kepolisian di Lapangan Presisi Dit Lantas PMJ, Jakarta, Kamis (29/4). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Masih banyak masyarakat yang tetap ingin berangkat mudik meskipun pemerintah sudah dengan tegas melarang mudik mulai 6 hingga 17 Mei mendatang. Banyak masyarakat yang bahkan menggunakan jasa angkutan travel gelap sebagai moda transportasi menuju kampung halamannya.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi berpendapat sanksi sanksi putar balik bagi pemudik yang nekat sudah cukup. Tetapi jika yang terjaring adalah travel gelap, maka putar balik bukan solusinya.
“Yang pasti putar balik itu salah satu sanksi, sudah jelas orang enggak boleh mudik, kok, masih mau mudik. Apalagi kalau ada travel gelap yang masih nekat, ya, mungkin memang harus ada sanksi yang terkait pidana. Termasuk misalnya mungkin seperti penahanan mobil dan sebagainya,” tegas Nadia pada acara virtual Live Update Corona kumparan, Jumat (7/5).
Ia meminta kepada petugas keamanan di lapangan untuk terus menegakkan aturan-aturan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk pemberian sanksi tepat kepada mereka yang melanggar.
Sejumlah penumpang kendaraan travel gelap berada di dalam bus untuk diantarkan ke masing-masing terminal tujuan usai kendaraan travel gelap diamankan petugas di Lapangan Presisi Dit Lantas PMJ, Jakarta, Kamis (29/4). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
“Saya rasa TNI/Polri sudah memiliki aturan-aturan terkait. Kita menyesuaikan saja dan tegakkan aturan tersebut. Selain sanksi sosial, ada sanksi pidana yang memang sudah ada ketentuannya,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sanksi pidana untuk penyedia jasa travel gelap memang sudah diatur dalam Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut, orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang akan dipidana dengan hukuman penjara selama 2 (dua) bulan, atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Selama masa pengetatan hingga larangan mudik, petugas kepolisian di lapangan telah mengamankan banyak travel gelap yang membawa hingga ratusan pemudik.