Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tren COVID-19 Menurun, tapi dr Reisa Ingatkan PPKM Masih Berlaku
16 Desember 2022 16:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pandemi COVID-19 masih belum berakhir di Indonesia. Perkembangan terbaru, hingga Kamis (15/12) jenis varian yang paling banyak ditemukan pada pasien adalah varian jenis BA.5 (Omicron) dan BA.1.13.1 (Varian XBB).
ADVERTISEMENT
“Memang hingga saat ini virus Covid-19, yakni Sars-COV 2, terutama varian Omicron masih ditemukan di beberapa kota,” ujar Dr. Reisa Broto Asmoro selaku juru bicara pemerintah pada konferensi pers yang digelar Jumat (16/12).
Tren kasus konfirmasi harian COVID yang tercatat selama dua minggu terakhir juga mengalami penurunan sekitar 40%. Dari 5.025 menjadi 1.935 kasus.
Penurunan juga terjadi pada tren kasus aktif yang ada di Indonesia. Dari 59.819 kasus, menjadi hanya 38.137 kasus aktif yang tercatat hingga Kamis (15/12).
Hal serupa juga terjadi pada persentase kasus meninggal dunia akibat COVID. Turun dari 2,4% menjadi 2,3%. Dalam seminggu terakhir, tingkat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit secara nasional mengalami penurunan sebesar 24,14%.
ADVERTISEMENT
Tren positivity rate Covid-19 di Indonesia juga mengalami penurunan. Dari 15,12% menjadi 5,86%..
Dr. Reisa Broto Asmoro kembali mengingatkan semua pihak agar segera melakukan SWAB atau testing untuk memastikan kondisi tubuh jika merasakan indikasi Covid-19.
“Makin cepat diketahui, akan makin baik prognosisnya. Karena akan segera mendapatkan penanganan yang tepat,” katanya.
Berdasar indikator transmisi komunitas dibandingkan respons nasional yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan per 14 Desember lalu, transmisi komunitas masih ada di level 1. Hal serupa juga ditunjukkan oleh level rawat inap rumah sakit, begitu juga dengan tingkat kematian.
Karenanya, sesuai dengan Imendagri no. 50 dan 51 tahun 2022, Reisa juga mengumumkan bahwa PPKM masih diberlakukan.
“Pemberlakuan PPKM level 1 berlaku mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023,” ujar Reisa.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengimbau agar memperhatikan lokasi menginap dan beraktifitas dengan panduan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) saat berlibur, serta mendapatkan dosis vaksinasi booster.
Penulis: Andin Danaryati