Tri Susanti, Tersangka Hoaks Asrama Papua Akan Ajukan Praperadilan

5 September 2019 16:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tri Susanti alias Susi dan kuasa hukumnya datangi Mapolda Jatim. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tri Susanti alias Susi dan kuasa hukumnya datangi Mapolda Jatim. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Tri Susanti, tersangka penyebar ujaran kebencian dan berita bohong soal Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, berencana mengajukan praperadilan. Langkah hukum itu sedang dipertimbangkan pengacara Tri Susanti.
ADVERTISEMENT
“Untuk praperadilan kita sedang pikirkan tetapi tidak juga menutup kemungkinan kita akan mengajukan praperadilan tapi kita melihat perkembangan lebih lanjut Seperti apa kita akan berkoordinasi kita akan sampaikan kepada pihak berwajib dalam hal ini adalah polisi Polda Jatim,” jelas pengacara Tri Susanti, Sahid, di Hotel Singgasana, Surabaya, Kamis (5/9).
Sahid menilai, yang dilakukan Susi (sapaan Tri Susanti) merupakan spontanitas. Terlebih, Susi merupakan anak TNI, sehingga reaksinya cukup beralasan saat mendapat kabar bendera merah-putih terbuang di sekolah dengan kondisi tiang patah.
“Intinya Susi bukan melakukan spontanitas, klien melakukan koordinasi pemasangan bendera dan sudah ranah pemeriksaan. Saat masuknya bendera itu dalam got klien tidak ada ditempat,” ungkapnya.
Kuasa hukum Tri Susanti, Sahid. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (28/8). Ia diduga menyebar ujaran kebencian dan berita bohong saat insiden penggerebekan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya 16 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Susi disangkakan dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 tentang peraturan hukum pidana.