Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR mengadakan rapat kerja perdana bersama Kapolri Jenderal Idham Azis. Dalam rapat itu, anggota Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan yang menyoroti polisi buncit .
ADVERTISEMENT
Trimedya memang menyampaikan beberapa masukan. Misalnya masukan mengenai penggunaan seragam anggota Polri. Ia menyebut dirinya lebih menyukai melihat polisi menggunakan setelan seragam yang dimasukkan.
"Saya itu tak terlalu srek Pak, polisi ini bajunya dikeluarin, kalau bisa seperti dulu lagi dimasukin bajunya. Dai zaman Mas Tito baju dikeluarin tapi kalau saya lihat polisi lebih srek baju dimasukin lagi, lebih rapi kelihatannya, lebih dekat dengan rakyat," kata Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Rabu (20/11).
Selain itu, Trimedya mengusulkan agar Idham mengimbau anggota Polri tidak berperut buncit. Ia meminta tidak hanya mengeluarkan surat imbauan untuk tidak hidup mewah, tapi soal polisi buncit .
"Kalau soal perutnya sama dengan perut saya, itu soal olahraga. Supaya semua jajaran Polri bisa niru perutnya saudara Kapolri. Tadi di ruang pimpinan, saudara Kapolri bilang waktu ketemu Pak Prabowo, wah perutnya seperti Letnan Satu, kata Pak Prabowo," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Bila perlu Kapolrinya badannya seperti ini, lihat Kapolda-Kapolres yang perutnya buncit itu suruh kurusin. Jangan cuma soal kemewahan," tambahnya.
Sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri telah mengeluarkan imbauan larangan bergaya hidup mewah dan hedonistik bagi seluruh anggota kepolisian. Larangan tersebut tertulis dalam surat telegram nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 tanggal 15 November 2019.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adisaputra menuturkan imbauan itu bertujuan agar anggota Polri dapat lebih dekat dengan masyarakat.
“TR dimaksudkan sebagai rambu, pembatas dan pengingat bahwa anggota Polri senantiasa menjaga dalam kaidah dan koridor tugasnya. Tidak boleh korupsi, memeras, tidak boleh sakiti hati masyarakat yang terkait dengan kepentingan individual yang memperkaya diri,” kata Asep, Senin (18/11).