Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Trimedya ke Kapolri: Tuntaskan Etik Kasus Sambo, Kasihan Adhi Makayasa Digantung
24 Agustus 2022 12:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi III dari F-PDIP Trimedya Pandjaitan mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit membuka semua peran para polisi yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua. Sejauh ini sudah 97 orang yang diduga terlibat.
ADVERTISEMENT
"Sedang berlangsung sidang kode etik, hemat saya kalau sudah berlangsung terutama yang sudah tersangka bisa langsung diputuskan," kata Trimedya dalam rapat dengan Kapolri di DPR, Rabu (24/8).
Melalui pemeriksaan internal Polri, dari 97 personel sebanyak 35 di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi. Dari 35 personel tersebut 18 orang di antaranya telah dilakukan penempatan di tempat khusus.
35 personel itu dari berbagai tingkatan kepangkatan, mulai dari bhayangkara dua (bharada) hingga inspektur jenderal (irjen).
Trimedya bahkan mendengar salah satu dari mereka yang diperiksa adalah peraih Adhi Makayasa. Ini adalah gelar untuk lulusan terbaik Polri di angkatannya.
"Termasuk tambah terus 97, ini apa perannya? Karena saya mendengar ada peraih Adhi Makayasa. Itu kan orang enggak gampang jadi Adhi Makayasa. Jangan sampai orang yang perannya sedang sedang saja digantung sekian lama," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Kasus Ferdy Sambo dan Yosua ini menurut Trimedya terlalu berlarut. Banyak nasib polisi yang menggantung.
"Peristiwanya sudah 47 hari. Ini tolong jangan dipending karena mereka ada keluarganya menyampaikan dengan peran yang minim sudah muncul stigma. Pembunuh, pembunuh. Padahal perannya kecil sekali, ada yang disuruh bikin mindik (administrasi penyidikan) itu, kan, perintah," tutur dia.
"Kalau memang bersalah, ya, disikat. Kalau tidak ya segera, peringatan, tertulis," tutupnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini