Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Trimedya ke Mahfud: Bulan Oktober Kasus Ferdy Sambo Harus Tuntas
22 Agustus 2022 13:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD merespons berbagai pertanyaan Komisi III DPR soal kasus Irjen Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir Yosua. Anggota Komisi III Trimedya Pandjaitan mendorong agar kasus ini selesai secepatnya.
ADVERTISEMENT
"Tolong juga Bapak beri penguatan kepada Kapolri supaya dia tough, supaya dia jadi dirinya, supaya dia enggak ragu menindak dari atas sampai bawah. Supaya Polri ini dalam pandangan saya, Pak Mahfud, bulan 10 sudah selesailah," ucap Trimedya dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8).
Trimed menyebut tugas Polri tahun depan berat karena mengamankan Pileg dan Pilpres 2024. Karena itu, kasus Ferdy Sambo yang menyeret beberapa jenderal polisi, jangan sampai berlarut-larut.
Trimed menyebut Kompolnas punya peran mendorong penyelesaian kasus ini, tapi dia juga meminta agar Mahfud mengevaluasi internal Kompolnas. Terutama terkait sikap Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto yang dianggap pro skenario tembak-menembak di kasus Irjen Sambo.
"Seperti apa introspeksi internal Pak Mahfud terhadap Kompolnas sendiri. Sepengetahuan kami komisionernya terlalu akrab sama Polri. Bahkan, yang kami tahu mobil, sopir, ajudan, dikasih. Kalau ada fasilitas seperti itu apa yang kita harapkan," kritik Trimed.
ADVERTISEMENT
Trimed tidak setuju usulan anggota Komisi III Benny Harman agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit diberhentikan sementara dan kasus Ferdy Sambo diambil alih Mahfud. Menurutnya, Kapolri sudah benar tapi memang lambat.
"Saya enggak setuju kalau nonaktifkan Kapolri. Kapolri on the track menurut saya. Lambat iya, tapi banyak faktor. Tapi golnya kita rasakan," tutur politikus PDIP itu.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini