Trimedya Minta Polisi Tahan Sopir Fortuner: Perkaranya Viral, Aparat Harus Peka

13 Februari 2023 18:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI F-PDIP Trimedya Panjaitan. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI F-PDIP Trimedya Panjaitan. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi Hukum III Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menyoroti kasus sopir Fortuner bernopol B 2276 SJD bernama Giorgio Ramadhan (24) yang ngamuk merusak Honda Brio milik Ari di Senopati, Minggu (12/2) dini hari.
ADVERTISEMENT
Giorgio dijerat dengan Pasal 406 KUHP tindak pidana perusakan terhadap barang dengan ancaman hukuman selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara.
Trimedya mengatakan, meski ancaman hukuman terhadap Giorgio di bawah 5 tahun, tidak jadi alasan untuk membiarkan pelaku berkeliaran bebas.
"Memang normatifnya begitu. Ya, ancaman lima tahun ditahan, tetapi bisa juga ditahan ancaman dua tahun. Nah, sekali lagi dalam perkara yang sampai viral itu aparat penegak hukum itu berpikir legalistik atau tidak. Ini kan [harusnya] berpikir legalistik [aturan]," kata Trimedya kepada wartawan, Senin (13/2).
Menurut politikus PDIP ini, polisi kurang peka dalam menangani kasus tersebut. Padahal kasus tersebut tengah menjadi sorotan nasional.
Senjata api dan pedang milik Giorgio yang disita Polisi. Foto: Dok. Istimewa
"Tidak ada larangan kalau mau menahan yang ancaman hukuman dua tahun. Ini kan beda, ini sudah menarik perhatian. Itulah tadi, kepekaan aparat hukum kita kurang. Begitu, loh," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Trimedya meminta kasus ini diambil alih Polda Metro Jaya. Terlebih kasus ini juga tengah disoroti Menkopolhukam Mahfud MD.
"Seharusnya kalau sudah viral, apalagi sampai Menkopolhukam komentar, harus ini [ditahan]. Makanya saya minta Kapolda bisa ambil alih itu," pungkasnya.