Trimedya: Semua Orang Gerah dengan Propam, Dia Penyelidik, Jaksa, dan Hakimnya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Trimedya Panjaitan saat diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Mengintip Figur Dewas KPK" di Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Trimedya Panjaitan saat diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Mengintip Figur Dewas KPK" di Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Komisi III DPR dalam RDP dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK terkait pembunuhan Brigadir Yosua. Dalam rapat itu, Komisi III menyinggung peran Divisi Propam Polri.

Kadiv Propam sebelumnya dijabat oleh Irjen Ferdy Sambo, yang kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya.

Anggota Komisi III Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, menyebut masyarakat sudah gerah dengan Propam. Propam sebagai polisinya polisi, memiliki tugas sebagai penyelidik, penyidik, jaksa, dan hakim.

"Propam dia ini penyelidik, dia penyidik, dia jaksa, dia hakimnya, dan semua orang gerah dengan Propam sekarang," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/8).

kumparan post embed

Bahkan, lanjut Trimedya, Peraturan Kapolri (Perkap) soal Propam dia sebut dirancang oleh Sambo. Ia menganalogikan apabila jabatan tersebut diemban olehnya, tentunya akan diberi kewenangan penuh.

"Perkapnya saya dengar yang merancang Pak Sambo. Perkap 27 atau berapa itu, ya. Bagaimana saya juga kalau untuk jabatan saya, saya buat, dong, full power," pungkasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah secara resmi mencopot Sambo sebagai Kadiv Propam. Pencopotan itu berdasarkan STR Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Saat ini, posisi Kadiv Propam Polri diemban Irjen Pol Syahardiantono. Ia resmi dilantik oleh Listyo pada Senin (8/8) lalu.