Trio Bersaudara Gembong Narkoba Jambi Bangun Tempat Gym Untuk Pencucian Uang

16 Oktober 2024 18:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers kasus kartel narkoba jaringan Jambi di Mabes Polri pada Rabu (16/10/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers kasus kartel narkoba jaringan Jambi di Mabes Polri pada Rabu (16/10/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tiga kakak beradik berinisial DS, TM, dan HDK mengendalikan bisnis narkoba di Jambi. Keuntungan yang diperoleh oleh para pelaku dalam menjalankan bisnis itu mencapai miliaran rupiah dan dipakai untuk menjalankan bisnis ilegal ataupun legal.
ADVERTISEMENT
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, menyebut bisnis ilegal yang dijalankan oleh para pelaku yakni minuman keras. Sementara itu, bisnis legal yang dijalankan pelaku yakni toko pakaian, aksesoris ponsel, hingga tempat gym. Semua bisnis itu berada di Jambi.
"Ada aksesoris handphone, ada toko pakaian, ada tempat gym. Nanti kita akan terus dalami," kata dia dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (16/10).
Selain itu, sambung Arie, uang hasil kejahatan juga dipakai oleh pelaku untuk membeli sejumlah aset dan berfoya-foya. Di lokasi yang sama, Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyebut pihaknya masih akan melakukan penelusuran terhadap 37 aset milik HDK.
Konferensi Pers kasus kartel narkoba jaringan Jambi di Mabes Polri pada Rabu (16/10/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini kami masih bekerja sama dengan PPATK untuk aset dan mungkin masih ada kurang lebih sekitar 37 aset lagi aset tanah," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika polisi menangkap seorang berinisial AY pada Maret 2024 dan mendapati barang bukti narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap enam pelaku lainnya yakni AA, HDK, DD, DS, TM, dan MA.
Para pelaku melakukan bisnis penjualan sabu dengan sistem lapak atau yang dikenal basecamp di wilayah Jambi. Total, terdapat 7 basecamp yang beroperasi di Jambi. Dalam sepekan, 7 basecamp itu dapat menjual sabu sebanyak 500 hingga 1.000 gram. Jika dinominalkan, keuntungan yang diperoleh dari penjualan sabu itu senilai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Berikut ini, peran rinci para pelaku dalam kartel narkoba tersebut:
- HDK berperan sebagai pengendali jaringan;
ADVERTISEMENT
- DD berperan sebagai kaki tangan HDK;
- MA berperan sebagai bendahara dan kurir;
- TM berperan sebagai koordinator lapak/basecamp;
- DS berperan sebagai koordinator lapak/basecamp;
- AA belum diketahui perannya (diperiksa di Polda Jambi);
- AY belum diketahui perannya (diperiksa di Polda Jambi).
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Serta, Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT