Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba yang berada di Jambi. Jaringan pengedar narkoba tersebut dikendalikan oleh tiga kakak beradik berinisial DS, TM, dan HDK. Jaringan narkoba itu sudah beroperasi lama dan mendulang keuntungan hingga miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
"Adanya kejahatan terorganisir yang diduga dikendalikan oleh saudara kandung kakak beradik dengan inisial DS alias T, TM alias AK, dan HDK yang sudah berlangsung lama," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, di Mabes Polri pada Rabu (16/10).
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika polisi menangkap seorang berinisial AY pada Maret 2024 dan mendapati barang bukti narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap enam pelaku lainnya yakni AA, HDK, DD, DS, TM, dan MA.
Asep menyebut para pelaku melakukan bisnis penjualan sabu dengan sistem lapak atau yang dikenal basecamp di wilayah Jambi. Total, terdapat 7 basecamp yang beroperasi di Jambi.
ADVERTISEMENT
Dalam sepekan, 7 basecamp itu dapat menjual sabu sebanyak 500 hingga 1.000 gram. Jika dinominalkan, keuntungan yang diperoleh dari penjualan sabu itu senilai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
"Sebanyak Rp 500 juta rupiah sampai dengan Rp 1 miliar setiap minggunya," ujar dia.
Uang hasil kejahatan yang diperoleh para pelaku dipakai untuk membeli sejumlah aset seperti ruko, motor, hingga perhiasan berupa emas. Dari pelaku berinisial AA saja, total aset yang dimiliki berdasarkan hasil tracing yakni senilai lebih dari Rp 10 miliar.
Kini, aset para pelaku masih dalam proses penelusuran dengan melibatkan instansi terkait salah satunya PPATK untuk dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berikut ini, peran rinci para pelaku dalam kartel narkoba tersebut:
ADVERTISEMENT
- HDK berperan sebagai pengendali jaringan;
- DD berperan sebagai kaki tangan HDK;
- MA berperan sebagai bendahara dan kurir;
- TM berperan sebagai koordinator lapak/basecamp;
- DS berperan sebagai koordinator lapak/basecamp;
- AA belum diketahui perannya (diperiksa di Polda Jambi);
- AY belum diketahui perannya (diperiksa di Polda Jambi).
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Serta, Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT