Truk Angkutan Barang Jadi Penyumbang Kecelakaan Nomor 2 Terbanyak, Ini Datanya

2 September 2022 7:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Kepolisian berusaha mengevakuasi sebuah truk kontainer yang menabrak halte bus di depan SDN Kota Baru II dan III di Jalan Sultan Agung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Kepolisian berusaha mengevakuasi sebuah truk kontainer yang menabrak halte bus di depan SDN Kota Baru II dan III di Jalan Sultan Agung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Truk kontainer bermuatan besi menabrak puluhan orang di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Rabu (31/8) sekitar pukul 10.00 WIB waktu lalu. Kecelakaan maut ini memakan 23 korban luka dan 10 di antaranya meninggal dunia. Kecelakaan tersebut diduga akibat kelalaian sopir.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, peristiwa kecelakaan yang melibatkan truk pertamina di Cibubur juga memakan korban tewas hingga 11 orang, pada Juli lalu. Anggota Komisi V Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama pun mendesak Kementerian Perhubungan untuk evaluasi pergerakan truk pengangkut besar.
"Belum hilang ingatan terjadinya kecelakaan truk Pertamina di Cibubur, kecelakaan maut truk pengangkut barang kembali terjadi. Turut berduka dan prihatin atas kejadian ini. Sudah terlalu banyak kecelakaan yang diakibatkan oleh truk angkutan barang. Hal Ini adalah salah satu dampak negatif operasional truk di jalan-jalan arteri," kata Suryadi saat dihubungi, Kamis (1/9).
Setelah ditelusuri kumparan, ternyata angkutan barang menjadi penyumbang terbesar ke-2 kecelakaan di jalan. Lantas, bagaimana dengan datanya?

Laka Lantas Truk Angkutan Barang

ADVERTISEMENT
Berdasarkan data dari Kemenhub RI, kendaraan angkutan barang seperti truk, menduduki peringkat ke-2 penyumbang kecelakaan lalu lintas terbesar, yakni mencapai 12 persen. Sementara, motor masih menduduki urutan pertama kecelakaan terbanyak, 73 persen. Dan sebanyak 15 persen lainnya berasal dari akumulasi dari berbagai jenis kendaraan di luar motor dan angkutan barang, seperti mobil, bus, hingga kereta api.
Kecelakaan truk yang terjadi di Indonesia telah menelan banyak korban luka dan meninggal. Kasus kecelakaan truk maut di Bekasi pada Rabu (31/8) menjadi kecelakaan yang menelan korban paling banyak di tahun 2022, mencapai 33 orang. Kemudian, disusul dengan kecelakaan truk di Papua (13/4) yang menelan korban tewas hingga 18 orang.

Penyebab Terjadinya Laka Lantas

ADVERTISEMENT
Menurut data Kepolisian RI, penyebab tingginya angka laka lantas disebabkan beberapa faktor, di antaranya 61 persen terjadi karena faktor manusia terkait kemampuan dan karakter pengemudi. Kemudian, 30 persen disebabkan karena kurang mendukungnya prasarana. Lalu, 9 persen kendaraan tercatat tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
Kecelakaan truk maut di Bekasi disebut terjadi karena kelalaian sopir. Sementara, truk maut di Cianjur (14/08) yang menewaskan 6 orang juga terjadi, lantaran saat sang sopir kehilangan kendali. Kelalaian pengemudi juga menjadi penyebab kecelakaan Balikpapan (21/01) yang memakan korban sebanyak 19 orang.
Berdasarkan laporan dari NTMC Polri, kecelakaan akibat perilaku pengemudi yang disebabkan oleh sopir yang ceroboh, lantaran tak memerhatikan kondisi lalu lintas di depan capai 31 persen. Sementara, 32 persen gagal menjaga jarak aman. Disusul dengan 16 persen lainnya ceroboh saat melakukan belok di tikungan. Dan 11 persen lainnya tercatat melampaui batas kecepatan serta 10 persen sopir telah ceroboh di lajur.
Petugas menggunakan mobil derek untuk mengangkat kepala truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Sanksi yang diterima sopir bermacam-macam tergantung pelanggaran yang ia lakukan. Jika terbukti lalai dalam berkendara, maka akan dikenakan Pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Terkait pelanggaran kelalaian juga bisa dikenakan dengan Undang-undang KUHP khususnya pada Pasal 359 dan 360 yang berisikan tuntutan denda dan tuntutan pidana penjara.
ADVERTISEMENT
Sanksi terberat terdapat pada pasal 311 ayat 5. Apabila sopir terbukti lalai dalam berkendara yang sengaja berkendara dengan cara yang dapat membahayakan bagi nyawa atau barang, dan mengakibatkan kecelakaan dengan orang lain meninggal dunia, bisa dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas menyita perhatian yang cukup serius. Korlantas Polri mencatat, setidaknya terdapat 263 kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia per 31 agustus 2022.
Laporan: Tri Vosa Ginting