Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub ) mengeluarkan aturan pembatasan operasional angkutan barang jelang mudik lebaran. Hal itu dilakukan guna memberikan rasa aman dan keselamatan bagi para pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.
Dalam aturan itu, tertulis secara rinci bahwa pembatasan angkutan barang yang akan melintas di ruas jalan tol dan non tok akan dimulai tanggal 28 April 2022.
“Ruas jalan tol dimulai hari Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Minggu, 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB,” tulis Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Irjen Pol Budi Setyadi.
“Ruas jalan non tol (Jalan Nasional) dimulai hari Kamis, 28 April 2022 sampai dengan hari Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, untuk mencegah terjadinya kemacetan pada saat arus balik di jalan tol dan non tol, aturan pembatasan angkutan barat akan diterapkan mulai tanggal 7 Mei 2022.
“Ruas jakan tol dimulai hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB,” jelasnya.
“Ruas jalan non tol (Jalan Nasional) Sabtu, 7 Mei 2022 sampai dengan hari Senin, 9 Mei 2022!mulai pukul pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB,” pungkasnya.
Adapun wilayah yang akan diterapkan aturan pembatasan angkutan barang tersebut meliputi wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.
Ini merupakan tindak lanjut dari penetapan masa libur dan cuti bersama lebaran mulai 29 April-6 Mei 2022. Puncak arus mudik juga diperkirakan terjadi pada 29-30 April, lalu arus balik pada 7-8 Mei.
ADVERTISEMENT
Berikut detail jenis angkutan barang yang dikenakan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang:
a. bahan galian meliputi:
tanah;
pasir; dan/atau
batu;
b. bahan tambang; dan
c. bahan bangunan.
Berikut aturan lengkapnya: