Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Truk Besar Dilarang Melintas di Sejumlah Jalan Jawa Tengah Selama Libur Nataru
18 Desember 2024 12:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kendaraan angkutan barang atau truk-truk besar akan dilarang melintas di sejumlah ruas jalan baik tol maupun nontol di Jawa Tengah. Aturan ini berlaku sejak 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2025 pukul 24.00 WIB, saat periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, kebijakan ini dibuat berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Dirjen Hubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.
"Kendaraan angkutan barang yang dilarang dalam SKB 3 Menteri di antaranya adalah kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan," ujar Sonny, Rabu (18/12).
Selain itu, truk pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan juga dilarang melintas pada periode tersebut.
"Namun, kendaraan yang mengangkut bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, serta bahan bakar minyak dan gas tetap diizinkan beroperasi. Dan kendaraan untuk kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, dan pengiriman uang juga dikecualikan," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, pembatasan operasional bagi kendaraan kendaraan tersebut berlaku di Jalan Pantura mulai dari Brebes hingga Demak. Kemudian, jalur tengah, serta jalur lintas selatan.
"Sedangkan di jalur tol, pembatasan berlaku mulai ruas Tol Brebes-Sragen, Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang dan Tol Yogyakarta-Solo," tegas dia.
Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan beberapa skenario rekayasa lalu lintas seperti one-way, ganjil-genap, hingga contraflow untuk menjamin kelancaran kendaraan selama arus balik dan puncak libur.
"Jika volume kendaraan meningkat tajam. Penerapan rekayasa seperti one way, ganjil-genap, hingga contraflow akan dilakukan secara situasional berdasarkan diskresi Kepolisian dan hasil evaluasi di lapangan," sebut Sonny.
Ia pun meminta kepada masyarakat terutama para pengusaha angkutan untuk memperhatikan jadwal pembatasan operasional tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami mengimbau pengusaha logistik dan masyarakat untuk memperhatikan jadwal pembatasan sesuai SKB 3 Menteri. Rencanakan perjalanan dengan baik agar tidak terjebak dalam antrean panjang," kata Sonny.