Truk Dilarang Melintas di Jalur Mudik di Tol dan Non Tol 5-16 April

20 Maret 2024 21:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan melintas di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) di KM 153, Rabu (20/3/2024).  Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintas di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) di KM 153, Rabu (20/3/2024). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri akan menerapkan pembatasan kendaraan pengangkut barang selama masa mudik Lebaran 1445 Hijriah. Penerapan ini akan berlaku selama 12 hari sejak tanggal 5-16 April 2024.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pembatasan itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: SKB/67/II/2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/ 1445 Hijriah.
"Untuk ruas tol pada 5 April 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan 16 April 2024 pukul 08.00 WIB," ujar Trunoyudo kepada wartawan Rabu (20/3).
Selain tol, pembatasan juga diterapkan pada ruas non tol yang dilalui kendaraan pengangkut barang.
"Untuk ruas non tol pada 5 April 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan 16 April 2024 pukul WIB," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Namun untuk sejumlah truk yang mengangkut material penting seperti Sembako diperbolehkan.