Truk Nyangkut di Perlintasan Rel di Nganjuk, Perjalanan Kereta Sempat Terganggu

2 Agustus 2023 13:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Truk tronton menabrak mobil boks di perlintasan sebidang JPL 105 yang berada di Jl. Raya Wilangan No.105, Awarawar, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Rabu (2/8/2023). Foto: Dok. Daop 7 Madiun
zoom-in-whitePerbesar
Truk tronton menabrak mobil boks di perlintasan sebidang JPL 105 yang berada di Jl. Raya Wilangan No.105, Awarawar, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Rabu (2/8/2023). Foto: Dok. Daop 7 Madiun
ADVERTISEMENT
Truk tronton tersangkut di perlintasan rel di Jl. Raya Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, antara Stasiun Saradan - Bagor, Rabu (2/8) sekitar pukul 01.45 WIB. Truk itu melintang di perlintas hingga membuat perjalanan kereta api terganggu.
ADVERTISEMENT
Truk bernopol AD 8075 OA itu dikemudikan oleh Maryadi warga Gangsiran RT 22 RW 08, Desa Mategal, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.
Manajer Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto mengatakan, peristiwa itu berawal saat truk melaju dari arah barat menuju ke timur.
Saat di lokasi perlintasan, rem truk mengalami gangguan sehingga menabrak mobil boks di depannya. Truk pun tersangkut di rel.
Petugas stasiun langsung menginformasikan kepada kereta api yang akan melintas di jalur tersebut untuk berhenti.
Polisi yang menerima laporan langsung ke lokasi untuk melakukan evakuasi. Evakuasi truk yang melintang di perlintasan 105 itu selesai sekitar pukul 03.09 WIB.
"Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, truk menghalangi jalur kereta api selama 1 jam 31 menit yakni dari pukul 01.45 WIB hingga dapat dievakuasi dan jalur kereta dapat dilalui kereta dengan aman pada pukul 03.16 WIB," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk perjalanan kereta api yang terganggu dan mengalami keterlambatan yaitu :
- KA Bima relasi Gambir - Surabaya Gubeng mengalami keterlambatan 94 menit
- KA Turangga relasi Bandung - Surabaya Gubeng, terlambat 45 menit
- KA Malabar relasi Bandung - Malang terlambat 23 menit
- 2 perjalanan KA barang angkutan BBM dengan kereterlabatan 45 menit.
"PT KAI akan melakukan upaya hukum dan tuntutan ganti rugi kepada perusahaan maupun pengemudi truk yang telah mengganggu perjalanan KA tersebut," tambahnya.
Atas keterlambatan itu, KAI memberikan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan kepada penumpang perjalanan kereta api yang terdampak.
KAI juga menyampaikan permohonan maaf atas adanya gangguan perjalanan kereta api yang terjadi.
"Kami atas nama Manajemen KAI mengucapkan permohonan maaf kepada para pelanggan karena terganggunya perjalanan dan pelayanan kereta api akibat adanya kejadian ini,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Supriyanto mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA untuk selalu berhati-hati.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Selain itu, pastikan kembali kondisi kendaraan.