Truk Pengangkut Daging untuk Makan Bergizi Dijarah di Jambi, 5 Pelaku Ditangkap

13 Januari 2025 8:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perisai kolong truk. Foto: Bykfa/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perisai kolong truk. Foto: Bykfa/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 5 pelaku penjarahan terhadap truk kontainer yang mengangkut bahan baku daging untuk makanan bergizi (MBG) di Jalan Lintas Timur Sumatera KM 58, Desa Suko Awin Jaya, Kec. Sekernan, Kab. Muaro Jambi, Senin (6/1).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Sekernan AKP Taroni Zebua, mengatakan pelaku membawa kabur 16 paket daging beku. Pelaku beraksi dengan mencongkel pintu belakang truk kontainer tersebut.
"Mobil kontainer yang berisi ratusan paket daging beku sapi terperosok di KM 58 Desa Suko Awin Jaya, karena mengalami kerusakan di jalan pendakian dan ban terperosok. Para pelaku mencongkel kontainer belakang mobil tersebut dan mengambil 16 paket daging beku," kata Taroni lewat keterangannya.
Salah satu pelaku bahkan sempat mengancam sopir dan kernet dengan menggunakan parang. Namun, sopir sempat merekam aksi penjarahan ketika menyelamatkan diri meninggalkan kendaraannya.
"Pelaku mencongkel pintu belakang dan menjarah dengan mengancam sopir menggunakan parang," ujar Zebua.
Pelaku berjumlah 5 orang saat memindahkan paket daging beku dari kontainer ke mobil pribadinya. Usai menjarah, pelaku meninggalkan lokasi dan pulang ke kampungnya di Desa Tunas Mudo, Muaro Jambi.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian menciduk pelaku di rumahnya masing-masing bersamaan dengan barang jarahan. Dua pelaku ini ialah pemuda berinisial AP dan AG warga Desa Tunas Baru, Muaro Jambi,
"Pelaku ada 5 orang, 2 orang sudah diamankan dan 3 masih buronan," jelasnya.
Zebua mengatakan 16 paket daging beku itu bernilai Rp 200 juta. Belasan paket ini dan telah diserahkan ke perusahaan penyalur untuk dibawa ke Pekanbaru, Riau. Daging beku itu masih utuh, belum sempat dijual pelaku.
"Sudah kita berikan ke perusahaan untuk diantar ke Pekanbaru. Karena ini daging tidak bisa dibiarkan lama," ungkapnya.
Kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Sekernan yang disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan, 3 pelaku lain masih DPO.
ADVERTISEMENT