Truk yang Membawa Kapas ini Kena Tilang Dishub karena Oleng di Jalan

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mobil kelebihan muatan di Karawang. (Foto: Dok. Dishub Jabar)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil kelebihan muatan di Karawang. (Foto: Dok. Dishub Jabar)

Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jawa Barat (Jabar) mengandangkan truk yang kelebihan beban. Truk itu mengangkut barang melebihi kapasitas kendaraan.

Truk yang mengangkut kapas itu dikandangkan saat melintas di wilayah Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/6). Truk itu tampak membawa muatan kapas yang menggelembung tinggi.

Menurut petugas UPPKB Jabar, Abdul Syukur, yang dikonfirmasi kumparan, truk itu dikandangkan di UPPKB Balonggandu.

Mobil kelebihan muatan di Karawang. (Foto: Dok. Dishub Jabar)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil kelebihan muatan di Karawang. (Foto: Dok. Dishub Jabar)

"Truk melanggar tata cara pemuatan, di mana tinggi dan lebar muatan di kendaraan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan aturan," kata Syukur.

Saat hendak diberi sanksi, pengemudi truk tidak bersedia dan menolak surat tilang. Akhirnya truk itu dikandangkan. Petugas lalu memberikan penjelasan ke pengemudi betapa bahayanya membawa muatan dengan beban berlebih.

"Setelah memahami dan menyadari pengemudi pun menerima sanksi yang kami berikan," ujar Syukur.

Syukur lalu membeberkan betapa berbahayanya truk itu saat bergerak di jalan.

"Isinya kapas. Walau beratnya enggak berat, tapi dipacu 60 km/jam, kendaraan oleng dan dapat terbalik, khawatir menimpa kendaraan lain," tutur Syukur.

Truk itu kini untuk sementara diamankan di UPPKB Balonggandu hingga muatan dipindahkan ke truk lain agar tak kelebihan beban.

Mobil kelebihan muatan di Karawang. (Foto: Dok. Dishub Jabar)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil kelebihan muatan di Karawang. (Foto: Dok. Dishub Jabar)