Trump Bakal Tetapkan Antifa Menjadi Organisasi Teroris

1 Juni 2020 6:40 WIB
comment
13
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Amerika Serikat Donald Trump Foto: Reuters/Jonathan Ernst
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Amerika Serikat Donald Trump Foto: Reuters/Jonathan Ernst
ADVERTISEMENT
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menegaskan bakal menetapkan kelompok anti-fasis atau yang biasa disebut 'Antifa' sebagai organisasi teroris. Pasalnya, Trump menuding Antifa memotori demonstrasi yang berujung rusuh di AS.
ADVERTISEMENT
Gertakan ini diumumkan lewat Twitter resmi Trump pada Minggu (31/5). "Amerika Serikat akan menetapkan Antifa sebagai organisasi teroris," tegas Trump.
Pelabelan ini mencuat usai beberapa pejabat AS menyebut Antifa sebagai biang kerok kerusuhan. Dilansir Reuters, Jaksa Agung AS, William Barr, menuduh Antifa telah memobilisasi gerakan demonstrasi di berbagai kota bahkan menjadi aktor intelektual pengrusakan.
"Kekerasan muncul karena hasutan Antifa dan kelompok serupa yang berujung ricuh adalah tindakan terorisme domestik dan bakal ditangani," kata Barr.
Protes kematian George Floyd, di Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat. Foto: Reuters/ADAM BETTCHER
Namun, pelabelan terhadap Antifa sendiri menjadi tudingan yang kabur. Dalam ideologi politik, kelompok Antifa kerap digeneralisir dengan sebutan Anarko karena memiliki atribut yang sama.
Antifa bergerak layaknya organisasi tanpa bentuk. Kelompok ini dikenal dengan atribut serba hitam, kemudian membawa bendera merah-hitam.
ADVERTISEMENT
Pemerintah setempat sejatinya tak mampu memetakan pola kerusuhan yang ada. Misalnya data penangkapan yang dilansir otoritas Minnesota menyebutkan jika 20 persen demonstran yang diamankan berasal dari luar kota, dan tak punya data penangkapan di wilayah lain.
Karena Antifa sendiri tak memiliki bentuk, tudingan pemerintah AS rawan disalahgunakan. Lembaga American Civil Liberties Union menganggap jika pelabelan terorisme tak bisa ditempuh. "Terorisme adalah label politis, dan dengan mudah dilanggar dan disalahgunakan," kata Direktur ACLU National Security Project, Hina Shamsi.
Selain itu, tidak ada prosedur hukum federal yang bisa menjadikan organisasi domestik sebagai kelompok teroris. "Tidak ada otoritas legal yang bisa menjadikan organisasi dalam negeri sebagai teroris," kata pejabat senior Departemen Kehakiman AS, Mary McCord.
ADVERTISEMENT
Daftar kelompok teroris versi AS seluruhnya merupakan organisasi luar negeri. Dari laman FBI, tercatat ada 69 organisasi teroris mulai dari ISIS, Abu Sayyaf, hingga Jemaah Ansharut Tauhid.