Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Trump Divonis Bersalah atas Kasus Suap Bintang Porno Jelang Pemilu AS 2016
31 Mei 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Donald Trump menjadi presiden pertama di Amerika Serikat yang divonis bersalah atas dakwaan pidana pada Kamis (30/5). Politikus berusia 77 tahun itu terbukti memalsukan dokumen untuk menyuap bintang porno jelang Pemilu 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan untuk memvonis Trump dilakukan selama dua hari. Akhirnya 12 juri mengumumkan Trump bersalah atas 34 dakwaan yang dijatuhkan.
Hakim Juan Merchan memutuskan vonis pada Trump akan dijalankan pada 11 Juli 2024 mendatang, selang beberapa hari jelang pengumuman resmi Trump menjadi capres Partai Republik.
Atas dakwaan pemalsuan dokumen, Trump akan mendapat hukuman maksimal empat tahun. Akan tetapi, dalam sistem hukum AS, pelaku pelanggar tersebut kerap membayar denda atau percobaan hukum lebih ringan.
Meski sudah dijatuhi vonis pidana, Trump masih bisa mencalonkan diri sebagai Presiden AS dan berkampanye.
Trump tak akan dipenjara sampai sidang tentang berapa masa hukumannya digelar.
Setelah ini, hakim persidangan meminta pengacara Trump untuk mengajukan mosi pra-hukuman pada 13 Juni 2024. Setelah itu jaksa memberikan tanggapan pada tanggal 27 Juni.
ADVERTISEMENT
Trump Banding
Mendengar vonis itu, Trump membantah semua dakwaan. Seorang pengacaranya memastikan akan segera banding.
"Ini memalukan," ucap Trump merespons vonis terhadap dirinya seperti dikutip dari Reuters.
Kasus yang menyeret Trump bermula dari seorang kesaksian mantan pengacaranya, Michael Cohen. Dia menyebut Trump setuju menyogok eks bintang porno Stormy Daniels sebesar USD 130 ribu jelang pemilu.
Uang itu dibayarkan kepada Stormy Daniels guna membungkam skandal perselingkuhan yang dilakukannya dengan Trump beberapa tahun lalu.